EKONOMI KOPERASI
SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI
KELOMPOK 3
1. Mohammad Rayhan Taqy (2C214741)
2.
Putri Indah Surya
(28214605)
3.
Susan Oktaviani
(2A214539)
4.
Tantri Audina
(2A214659)
KELAS 2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
A.
Koperasi
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Namun, peran koperasi belum menjadi
ujung tombak dan tidak terlalu dominan dalam pembangunan perekonomian nasional.
Ini dikarenakan banyak masalah yang menjadi penghambat majunya sektor koperasi
di Indonesia. Faktor dominan yang menjadi penghambat adalah kurangnya modal dan
SDM.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan
organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya,
jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan
tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam
melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu
yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d
5, yang lazim disebut : Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
B.
Landasan
Koperasi
Sebagai
tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk
dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk
membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian
koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.
Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk
mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan
dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
2.
Landasan
UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop,
pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan - penangan hukum apabila
terjadi sesuatu.
3.
Landasan
Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya,
koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti
dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi,
mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi,
berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran,
dan membangun usaha anggotanya.
4. Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat 1
“perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
C.
Asas
Koperasi
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu:
1.
Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi
memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi,
dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
2. Asas Gotong Royong
Asas gotong royong artinya,
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
D.
Tujuan
Koperasi
Pada
dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD
1945. Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun
1992 tentang kekoperasian, pada BAB
II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan
mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain
adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah
partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
E.
Fungsi & Peran
Koperasi
UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang
fungsi koperasi. Di antaranya:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
F.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah
garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah
prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1 : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2 : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3 : Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5 : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6 : Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7 : Kepedulian Terhadap Komunitas.
G. Nilai - Nilai Koperasi
Prinsip Ke-2 : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3 : Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5 : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6 : Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7 : Kepedulian Terhadap Komunitas.
G. Nilai - Nilai Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan,
serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak
lama ada di Indonesia.
Berikut
adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
1.
Nilai
yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
Nilai
Kekeluargaan;
Nilai Menolong Diri Sendiri;
Nilai Bertanggung Jawab;
Nilai Demokrasi;
Nilai Persamaan;
Nilai Berkeadilan; Dan
Nilai Kemandirian.
Nilai Menolong Diri Sendiri;
Nilai Bertanggung Jawab;
Nilai Demokrasi;
Nilai Persamaan;
Nilai Berkeadilan; Dan
Nilai Kemandirian.
2.
Nilai
yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
Nilai
Kejujuran;
Nilai Keterbukaan;
Nilai Tanggung Jawab; Dan
Nilai Kepedulian Terhadap Sesama Anggota Serta Orang Lain.
Nilai Keterbukaan;
Nilai Tanggung Jawab; Dan
Nilai Kepedulian Terhadap Sesama Anggota Serta Orang Lain.
H.
Struktur Organisasi
Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi,
agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah yang tertinggi
dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar
kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui
pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk
pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota
koperasi dengan koperasi lainnya :
· Rapat
Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan
pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki
oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota
Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi
Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
· Khusus
Anggota Meeting (RAK), yang merupakan
pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan
publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun
fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
· Rapat
Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang
diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi
atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan.
Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
2.
Pengurus/Manajemen
Kekuasaan yang dipegang oleh
manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan
yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan
pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas
pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer
dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur
Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah :
1.
Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan
organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar
pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan
Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar
Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
- Menentukan kebijakan koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan
masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
1.
Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang
lebih sebagai berikut:
· Koperasi Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
· Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
· Lakukan semua tindakan sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
- Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
- Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara
- Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2.
Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas
sebagai berikut:
·
- Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
·
- Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
·
- Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
·
- Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
3.
Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung
jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
· - Bertanggung jawab untuk administrasi
dan kantor.
· - Memastikan kelengkapan organisasi.
· - Mengatur kantor.
· - Memimpin dan mengarahkan tugas
karyawan.
· - Mengumpulkan & menyusun laporan
kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
· - Draft rencana program kerja dan
organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
·
Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
·
- Menandatangani
surat-surat dengan ketua.
·
- Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
·
- Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan
Wakil Ketua.
4.
Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari
bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
· - Bertanggung jawab untuk koperasi
masalah keuangan.
· - Mengatur catatan akuntansi.
· - Siapkan Anggran setiap bulan.
· - Mengawasi penerimaan dan pengeluaran
uang.
· - Anggaran dan koperasi rencana
penerimaan.
· - Siapkan laporan keuangan.
· - Mengontrol anggaran.
Bendahara berwenang untuk:
· - Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan
bisnis.
· - Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
5.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
· - Mengembangkan dan mengawasi koperasi
unit usaha.
· - Melaksanakan pendidikan dan
penjangkauan bisnis.
· - Melakukan perjanjian kontrak bisnis
dengan manajer unit usaha koperasi.
· - Menyusun peraturan tertentu pada
unit bisnis.
3.
Pengawas
Selain rapat anggota dan papan,
salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain
memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya
fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk
meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan
kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat
bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas
tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan,
sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan. Dengan job description masing-masing
adalah sebagai berikut:
· -Mengawasi pelaksanaan kebijakan
dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis
adill.
· - Meneliti catatan yang tersedia bagi
koperasi.
· - Membuat laporan tertulis hasil
pemantauan.
I.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 : SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini :
1.
SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU = JUA+JMA
dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va :
volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang
dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
sendiri
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan dan terbuka
Proses perhitungan SHU
per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini
pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU yang dibagikan per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Cara Perhitungan
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.
SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
atas jasa usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan, Secara
umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana
pendidikan
·
Dana social
·
Dana untuk pembagunan
sosial
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut:
· Cadangan
: 40%
· Jasa
anggota : 40%
· Dana
pengurus : 5%
· Dana
karyawan : 5%
· Dana
pendidikan:5%
· Dana
sosial :5%
Referensi
http://ksplestari.blogspot.co.id/2015/05/contoh-struktur-organisasi-koperasi.html?m=1
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-tujuan-fungsi-dan-peran.html?m=1