KEPAILITAN
A.
Definisi
Pailit
Kepailitan
merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal
ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar
utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Definisi
pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang
yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi
pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita
umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang
dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
B.
Peraturan
Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah
perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun
yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en
Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam
Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.
Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun
1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
C.
Pihak
yang Dapat Mengajukan Pailit
1.
Atas permohonan debitur sendiri
2.
Atas permintaan seorang atau lebih
kreditur
3.
Kejaksaan atas kepentingan umum
4.
Bank Indonesia dalam hal debitur
merupakan lembaga bank
5.
Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal
debitur merupakan perusahaan efek.
D.
Syarat
Kepailitan
Kepailitan,
menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan adalah:
“...sita umum atas semua kekayaan
Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“
Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut
pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
1.
Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor
adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang
dapat ditagih di muka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik
kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
2.
Ada utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya
sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi
yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis
arbitrase; dan
3.
Kedua hal tersebut (adanya dua atau
lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat
dibuktikan secara sederhana.
Permohonan
pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan
tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak
terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
Selain
itu, UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap
debitor-debitor tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5), sebagai berikut:
1.
Dalam hal Debitor adalah bank,
permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
2.
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan
Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal.
3.
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya
dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
E.
Langkah
– Langkah Dalam Proses Kepailitan
1.
Permohonan pailit, syarat permohonan
pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis
di atas.
2.
Keputusan pailit berkekuatan tetap,
jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah
90 hari.
3.
Rapat verifikasi, adalah rapat
pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah
utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap
yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan
hak dari masing – masing kreditur.
4.
Perdamaian, jika perdamaian diterima
maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses
selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.
Homologasi akur, yaitu permintaan
pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.
Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana
debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain
harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.
Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan
harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen setelah
dikurangi biaya – biaya.
8.
Rehabilitasi, yaitu suatu usaha
pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian
diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.
Kepailitan berakhir.
F.
Indikasi
Umum Usaha Menuju Kepailitan
1. Yang
pertama adalah hutang modal usaha perusahaan mulai tidak mampu di bayar.
2. Yang
kedua adalah perusahaan mulai memangkas anggaran operasional untuk memenuhi
biaya operasional yang lain
3. Tanda
kebangkrutan yang terakhir adalah saat perusahaan mulai memotong gaji karyawan
bahkan mem-PHK karyawan untuk menjaga produktivitas karyawan yang lain.
G.
Cara
Perusahaan Bangkit Dari Kepailitan
1. Mengevaluasi dan Mengoptimalkan
Alokasi Dana Pada Produk Unggulan Anda
Jika
perusahaan mampu memproduksi banyak produk barang atau jasa, ada baiknya saat tanda-tanda kolaps muncul,
mulailah mengevaluasi produk-produk perusahaan. Bisa menggunakan analisis SWOT untuk mengevaluasi daya
jual dan minat masyarakat terhadap
produk-produk perusahaan. Setelah melakukan evaluasi, perusahaan dapat mulai mengatasi kejatuhan ekonomi
perusahaan dengan menyalurkan
dana pada produk perusahaan yang menarik minat konsumen dan banyak menghasilkan keuntungan.
2. Manfaatkan dan Minta Bantuan
Keluarga
Saat
para investor dan kreditor mulai meninggalkan perusahaan, ada satu pihak penyokong dana lain yang dapat
menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Keluarga
dan teman dekat.
3. Memanfaatkan Bantuan Dana Usaha
Daerah
Jika
cara diatas mulai dirasa tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, perusahaan dapat melakukan sedikit improvisasi dengan
mencari dana bantuan usaha dari pemerintah
daerah. Dalam rangka mensukseskan program Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA 2015 lalu, pemerintah
memberikan bantuan dana bagi usaha. Untuk mendapatkan
bantuan dana dari pemerintah untuk menjaga usaha dari kolaps saat tanda-tanda kebangkrutan muncul,
perusahaan harus mulai mensurvei kemungkinan dan
prosedur untuk mendapatkan bantuan dana dari daerah.
H.
Contoh
Kasus Kepailitan
PT. Axis Telekom Indonesia (Axis)
Sejumlah
praktisi dan ahli telekomunikasi menilai merger dan akuisisi merupakan solusi
tepat untuk menyelamatkan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) yang saat ini di
ambang kebangkrutan. Selain untuk menyelamatkan pelanggan, mendorong industri
lebih sehat, juga untuk menyelamatkan pemasukan bagi negara. Presiden Direktur
dan CEO Axis, Erik Aas menyatakan merger dan akuisisi Axis oleh XL merupakan
langkah tepat untuk mengatasi kesulitan keuangan operasional perusahaan. Sejak
awal tahun 2013, pemegang saham perusahaan sudah tidak lagi mengucurkan dana
sehingga Axis mengalami kesulitan aspek keuangan termasuk membayar BHP
Frekuensi. Saat ini, Saudi Telecom Company (STC) menguasai 80,1 persen saham
Axis.
Bila
tak ada penyelamatan, Axis kemungkinan tidak akan mampu membayar Bea Hak
Penggunaan (BHP) Frekuensi kepada pemerintah. Itu artinya, negara terancam
tidak mendapat pemasukan. Selain itu, 17 juta pelanggan Axis akan terancam
tidak bisa menikmati layanan Axis. Sehingga, secara tidak langsung penyelamatan
Axis juga menyelamatkan pelanggan.
Saat
ini Axis menghadapi dua pilihan sulit, yakni Axis kemungkinan besar bangkrut,
atau selamat melalui merger dan akuisisi. Merger dan akuisisi adalah win-win
solution, karena semua stakeholders diuntungkan. Ketua Umum Masyarakat
Telematika Indonesia (MASTEL) Setyanto Santosa, berpendapat bahwa seharusnya
proses merger XL didukung semua stakeholders.
Wakil
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi Indonesia
(ASPRINTEL) menyatakan, konsolidasi dalam bentuk merger dan akuisisi memang
menjadi solusi bagi para operator telekomunikasi, khususnya Axis. Bila Axis
bisa diselamatkan, maka vendor tower pun akan bisa turut selamat.
Persetujuan
merger pada prinsipnya juga untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih
besar. Jika merger tidak dilakukan, Axis tidak akan bisa membayar tanggungannya
kepada pemerintah. Selain menyelamatkan keuangan negara, merger XL-Axis akan
menyelamatkan pelanggan AXIS. Axis sebenarnya sudah bangkrut, dan XL mau
membayarkan utang-utang Axis termasuk kepada negara sebesar Rp 1 triliun. Jika
tidak segera diambil langkah merger, maka Axis tidak akan bayar Rp 1
Triliun BHP pitanya di tahun 2013 dan negara akan rugi.
Dengan
adanya merger, Pemerintah mengambil 2x10 MH di 2,1 GH 3G dan
selanjutnya akan dilelang atau beauty contest pada tahun 2014. Di tahun
pertama kelola bisa menghasilkan Rp 1 Triliun tiap tahun, Axis rugi Rp 2,3
triliun dan sempat menunggak pembayaran kewajiban BHP Frekuensi) Setelah ada
persetujuan aksi korporasi tersebut, Axis akhirnya bersedia melunasi BHP
senilai Rp 1 triliun pada akhir Desember 2013.
I.
Usaha
Yang Dilakukan Axis dalam Mengatasi Kepailitan
PT. Axis Telekom Indonesia
KPPU
menyimpulkan bahwa akuisisi PT. Axis Telekom Indonesia (AXIS) oleh PT. XL
Axiata, Tbk (XL) tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, KPPU memberikan
beberapa catatan atas akuisisi tersebut.
Catatan
pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku
usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai
89,05%, maka KPPU mewajibkan XL untuk memberikan laporan perkembangan pasar,
produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
KPPU juga mencatat bahwa pendapat tersebut diberikan setelah mempertimbangkan
komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa
telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut. Selain itu, KPPU juga mencatat
bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan
saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti
persaingan yang dilakukan oleh para pihak maupun anak perusahaannya, maka
perilaku tersebu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan
usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU
pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang
diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013. Konsultasi tersebut dilaksanakan
seiring rencana pembelian 95% saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal
Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan
data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp 45,27 triliun dan dengan nilai
gabungan penjualan sekitar Rp 23,38 triliun.
Dalam
proses Penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU
mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi
pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan
kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa
telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas)
propinsi. Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar
pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional. Dengan adanya akuisisi
tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh
tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04%), XL (26%), dan Indosat
(22,01%), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05%. Peningkatan indeks
konsentrasi pasar juga terjadi di pasar jasa penyewaan menara di propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dengan banyaknya pelaku usaha penyewaan
menara di propinsi tersebut dan adanya kebijakan penggunaan menara bersama,
maka potensi perilaku anti persaingan di pasar tersebut dapat diminimalisir.
Lebih
lanjut, sebagai upaya pencegahan seiring dengan penguasaan pasar oleh tiga
pelaku usaha tersebut, KPPU akan melakukan pengawasan intensif atas kondisi
pasar jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.
Setelah
saling sepakat menandatangani pembelian, kemudian mengantongi restu dari pihak
regulator dan KPPU, secara resmi XL Axiata mengumumkan telah menyelesaikan
kesepakatan akuisisi terhadap Axis. Nilai akuisisi diumumkan mencapai US$ 865
juta atau lebih dari Rp 9 triliun.
Seperti
yang disampaikan dalam berita pers yang dikirimkan , proses penyelesaian
transaksi tersebut telah mengakhiri proses pengakuisisian XL Axiata terhadap
Axis yang mulai digaungkan . Kini, XL Axiata berarti telah secara penuh
memegang saham mayoritas operator seluler yang dinaungi oleh PT. Axis Telekom
Indonesia tersebut. Diungkapkan sendiri oleh XL Axiata, pihaknya mengatakan
telah meraih pinjaman dana terbesar dari Axiata sebagai pemegang saham XL
sebesar US$ 500 juta. Untuk sisanya yakni sebesar US$ 365 juta didapatnya dari
pinjaman pihak-pihak ketiga yaitu Bank UOB, Bank of Tokyo-Mitsubishi, dan Bank
DBS.
Dalam
pengakuisisian ini, optimis merger
antara Xl Axiata dengan Axis akan mampu memberikan layanan yang lebih baik
seraya merangkul lebih banyak pelanggan di seluruh penjuru Indonesia. Dengan
akusisi ini juga mendukung upaya pihak regulator dalam merampingkan jumlah
operator seluler di Indonesia yang dianggap sudah terlalu banyak.
Upaya XL dalam melakukan akuisisi dan
merger dengan Axis ini akan mendukung untuk menciptakan industri telekomunikasi
yang lebih sehat dan akan menciptakan multipleeffect yang luar biasa bagi
perekonomian nasional.
Banyak
yang menilai, permasalahan operator seluler di Indonesia secara garis besar
terletak pada alokasi infrastruktur yang terbatas, sehingga pengimplementasian
teknologi telekomunikasi terkini seperti jaringan 4G LTE akan sulit terealisasi
jika hal tersebut tak ada jalan keluarnya. Maka, boleh dikatakan langkah merger
seperti yang baru dilakukan XL Axiata dengan Axis ini merupakan langkah yang
cukup tepat dilakukan, asalkan dari pengakuisisian ini memang benar.
Analisis
:
Dari penjelasan
tentang kepailitan diatas, dapat dianalisis bahwa kepailitan dapat dikatakan
sebagai kebangkrutan dan merupakan hal
yang wajar dalam setiap usaha, baik usaha yang kecil maupun usaha yang besar.
Usaha yang besar pun belum tentu terhindar dari kepailitan, seperti halnya
beberapa kasus kepailitan banyak juga terjadi di dalam perusahaan besar.
Kepailitan telah diatur dalam perundangan-undangan, tidak semua pihak bisa
mengajukan kepailitan, hanya pihak – pihak tertentu yang yang bisa melakukan kepailitan.
Pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan pailit dan mengikuti langkah –
langkah dalam proses pailit. Indikasi Umum Usaha Menuju Kepailitan terdiri dari
:
1. Hutang
modal usaha perusahaan mulai tidak mampu di bayar.
2. Perusahaan
mulai memangkas anggaran operasional untuk memenuhi biaya operasional yang lain
3. Tanda
kebangkrutan yang terakhir adalah saat perusahaan mulai memotong gaji karyawan
bahkan mem-PHK karyawan untuk menjaga produktivitas karyawan yang lain.
Dari indikasi tersebut jika dikaitkan
dengan contoh kasus, PT. Axis Telekom Indonesia diambang kebangkrutan karna
tidak mampu mebayar BHP Frekuensi kepada pemerintah. Namun kepailitan dari sebuah usaha bukanlah
akhir dari segalanya, kepailitan dapat diatasi dengan beberapa usaha seperti
rekstrukturisasi perusahaan. Rekstruturisasi perusahan pun sudah banyak
dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya adalah Axis. Rekstrukturisasi
yang dilakukan PT. Axis Telekom Indonesia dilakukan dalam bentuk konsolidasi,
merger dan akuisisi dengan PT. XL Axiata Tbk. XL membeli saham Axis, XL tetap
mempertahankan merek, layanan dan tarif Axis demi kenyamanan pelanggan, namun
jika pelanggan ingin melakukan konsultasi atau komplain dapat dilayani di XL
Center. Merger dan akusisi ini menyelamatkan negara dari kerugian, karena XL
mau membayarkan hutang-hutang Axis kepada negara sebesar Rp 1 triliun. Proses merger
tersebut tidaklah mudah, memerlukan beberapa proses dan persetujuan KPPU sesuai
dengan aturan hukum tentang persaingan
usaha. Proses merger (penyatuan usaha) yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (XL) dan
PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) telah sesuai dengan aturan hukum tentang
persaingan usaha. Proses merger XL-AXIS telah sejalan dengan Pasal 28 dan 29 UU
No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
jo PP No. 57/2010 dan Peraturan KPPU No. 2/2013.
Referensi
: