Rabu, 28 September 2016

Tugas 1 - Business Letter - Order Acknowledgement

PT SURYA JAYA ABADI
25 Merpati Raya Telp. (021) 7736027
Jakarta Selatan




No.                : 002/SJA/IX/16                                                  September 21st, 2016
Subject         : Order Acknowledgement


Mr. Andri
Manager CV Sumber Rejeki
104 Klender Street
Jakarta


Dear Mr. Andri,

          We are pleased to have received your order of September 16, 2016 by order letter No. 010/SR/IX/16. Item which you order as follow:
NO
NAME
TYPE
QUANTITY
PRICE
AMOUNT
1
Netbook
Aple
2 buah
Rp 5.000.000
Rp 20.000.000
2
Laptop
Toshiba
3 buah
Rp 4.000.000
Rp 12.000.000    
3
Printer
Cannon
6 buah
Rp    400.000
Rp   2.400.000
4
LCD
Toshiba
1 buah
Rp 5.000.000
Rp   5.000.000
                                         TOTAL AMOUNT
Rp 39.400.000







Total Amount : Thirty Nine Million Four Hundred Thousand Rupiah
Payment          : Cash on Delivery

          All item which you order is already available. We will immediately send your order. Please do not hesitate to contact us if you require further information.
          We thank you for your order and we look forward to being of service to you in the future.


                                                                                                   Yours sincerely,



                                                                                                  Putri Indah Surya
                                                                                                  Marketing Manager



Explain about Order Acknowledgement Letter


Order acknowladgement letter is a letter of acknowledgment or reply letter orders made by the company or agency to provide confirmation that the order letter or document from the customer has been received, confirming that the goods ordered are available, confirming whether the order placed is appropriate or would like to be added or subtracted.

Surat order acknowladgement adalah surat pengakuan atau surat balasan pesanan yang dibuat oleh perusahaan atau instansi untuk memberikan konfirmasi bahwa surat pesanan atau dokumen yang dikirim pelanggan telah diterima, mengkonfirmasikan bahwa barang yang dipesan ada, mengkonfirmasikan apakah pesanan yang dipesan sudah sesuai atau ingin ditambah atau dikurang.

Explain the reason I chose to make Order Acknowledgement Letter

The reason I chose to make an example of order acknowledgment letter is because previously I've never made an order acknowledgment letters when I was a vocational high school. And I think the order acknowledgment letter is very important in the business world because it can be used to confirm orders booked customers via telephone or through the letter, so there is little possibility of errors in the delivery of goods and the company can tell the customer if the goods ordered are present or not, if the items requested were no customers in the company customers can order with another company. So that customers will not be disappointed and can continue to work just as well with the company.

Alasan saya memilih membuat contoh tentang surat order acknowledgement adalah karena sebelumnya saya sudah pernah membuat surat order acknowledgement sewaktu saya masih SMK. Dan menurut saya surat order acknowledgement ini sangat penting sekali dalam dunia bisnis karena bisa digunakan untuk mengkonfirmasikan pesanan yang dipesan pelanggan melalui telepon atau pun melalui surat, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam pengiriman barang dan perusahaan bisa memberitahukan kepada pelanggan apakah barang yang dipesan ada atau tidak, jika barang yang diminta pelanggan tidak ada diperusahaan tersebut pelanggan dapat memesan kepada perusahaan lain. Sehingga pelanggan tidak akan kecewa dan dapat terus bekerja sama dengan baik dengan perusahaan tersebut.
 


Kamis, 09 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan


KEPAILITAN

A.    Definisi Pailit

            Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
            Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

B.    Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan

            Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening. Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).

C.    Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit

1.     Atas permohonan debitur sendiri
2.     Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
3.     Kejaksaan atas kepentingan umum
4.     Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
5.     Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

D.    Syarat Kepailitan

            Kepailitan, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan adalah:
“...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“
            Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
1.     Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
2.     Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
3.     Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.

            Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
            Selain itu, UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sebagai berikut:
1.     Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
2.     Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3.     Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

E.    Langkah – Langkah Dalam Proses Kepailitan

1.     Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.     Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.     Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.     Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.     Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.     Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.     Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya – biaya.
8.     Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.     Kepailitan berakhir.

F.     Indikasi Umum Usaha Menuju Kepailitan

1.     Yang pertama adalah hutang modal usaha perusahaan mulai tidak mampu di bayar.
2.     Yang kedua adalah perusahaan mulai memangkas anggaran operasional untuk memenuhi biaya operasional yang lain
3.     Tanda kebangkrutan yang terakhir adalah saat perusahaan mulai memotong gaji karyawan bahkan mem-PHK karyawan untuk menjaga produktivitas karyawan yang lain.

G.   Cara Perusahaan Bangkit Dari Kepailitan

      1.     Mengevaluasi dan Mengoptimalkan Alokasi Dana Pada Produk Unggulan Anda
            Jika perusahaan mampu memproduksi banyak produk barang atau jasa, ada baiknya saat tanda-tanda kolaps muncul, mulailah mengevaluasi produk-produk perusahaan. Bisa menggunakan analisis SWOT untuk mengevaluasi daya jual dan minat masyarakat terhadap produk-produk perusahaan. Setelah melakukan evaluasi, perusahaan dapat mulai mengatasi kejatuhan ekonomi perusahaan dengan menyalurkan dana pada produk perusahaan yang menarik minat konsumen dan banyak menghasilkan keuntungan.
      2.     Manfaatkan dan Minta Bantuan Keluarga
            Saat para investor dan kreditor mulai meninggalkan perusahaan, ada satu pihak penyokong dana lain yang dapat menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Keluarga dan teman dekat.
      3.     Memanfaatkan Bantuan Dana Usaha Daerah
            Jika cara diatas mulai dirasa tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, perusahaan dapat melakukan sedikit improvisasi dengan mencari dana bantuan usaha dari pemerintah daerah. Dalam rangka mensukseskan program Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA 2015 lalu, pemerintah memberikan bantuan dana bagi usaha. Untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk menjaga usaha dari kolaps saat tanda-tanda kebangkrutan muncul, perusahaan harus mulai mensurvei kemungkinan dan prosedur untuk mendapatkan bantuan dana dari daerah.

H.    Contoh Kasus Kepailitan 
PT. Axis Telekom Indonesia (Axis)
           
            Sejumlah praktisi dan ahli telekomunikasi menilai merger dan akuisisi merupakan solusi tepat untuk menyelamatkan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) yang saat ini di ambang kebangkrutan. Selain untuk menyelamatkan pelanggan, mendorong industri lebih sehat, juga untuk menyelamatkan pemasukan bagi negara. Presiden Direktur dan CEO Axis, Erik Aas menyatakan merger dan akuisisi Axis oleh XL merupakan langkah tepat untuk mengatasi kesulitan keuangan operasional perusahaan. Sejak awal tahun 2013, pemegang saham perusahaan sudah tidak lagi mengucurkan dana sehingga Axis mengalami kesulitan aspek keuangan termasuk membayar BHP Frekuensi. Saat ini, Saudi Telecom Company (STC) menguasai 80,1 persen saham Axis.
            Bila tak ada penyelamatan, Axis kemungkinan tidak akan mampu membayar Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi kepada pemerintah. Itu artinya, negara terancam tidak mendapat pemasukan. Selain itu, 17 juta pelanggan Axis akan terancam tidak bisa menikmati layanan Axis. Sehingga, secara tidak langsung penyelamatan Axis juga menyelamatkan pelanggan.
            Saat ini Axis menghadapi dua pilihan sulit, yakni Axis kemungkinan besar bangkrut, atau selamat melalui merger dan akuisisi. Merger dan akuisisi adalah win-win solution, karena semua stakeholders diuntungkan. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Setyanto Santosa, berpendapat bahwa seharusnya proses merger XL didukung semua stakeholders.
            Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi Indonesia (ASPRINTEL) menyatakan, konsolidasi dalam bentuk merger dan akuisisi memang menjadi solusi bagi para operator telekomunikasi, khususnya Axis. Bila Axis bisa diselamatkan, maka vendor tower pun akan bisa turut selamat.
            Persetujuan merger pada prinsipnya juga untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar. Jika merger tidak dilakukan, Axis tidak akan bisa membayar tanggungannya kepada pemerintah. Selain menyelamatkan keuangan negara, merger XL-Axis akan menyelamatkan pelanggan AXIS. Axis sebenarnya sudah bangkrut, dan XL mau membayarkan utang-utang Axis termasuk kepada negara sebesar Rp 1 triliun. Jika tidak segera diambil  langkah merger, maka Axis tidak akan bayar Rp 1 Triliun BHP pitanya di tahun 2013 dan negara akan rugi.
            Dengan adanya merger, Pemerintah  mengambil 2x10 MH di 2,1 GH 3G dan selanjutnya  akan dilelang atau beauty contest pada tahun 2014. Di tahun pertama kelola bisa menghasilkan Rp 1 Triliun tiap tahun, Axis rugi Rp 2,3 triliun dan sempat menunggak pembayaran kewajiban BHP Frekuensi) Setelah ada persetujuan aksi korporasi tersebut, Axis akhirnya bersedia  melunasi BHP senilai Rp 1 triliun pada akhir Desember 2013.

I.      Usaha Yang Dilakukan Axis dalam Mengatasi Kepailitan
            PT. Axis Telekom Indonesia

            KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi PT. Axis Telekom Indonesia (AXIS) oleh PT. XL Axiata, Tbk (XL) tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi tersebut.
            Catatan pertama adalah, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, maka KPPU mewajibkan XL untuk memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun. KPPU juga mencatat bahwa pendapat tersebut diberikan setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut. Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku tersebu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013. Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95% saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp 45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp 23,38 triliun.
            Dalam proses Penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi. Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional. Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04%), XL (26%), dan Indosat (22,01%), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05%. Peningkatan indeks konsentrasi pasar juga terjadi di pasar jasa penyewaan menara di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dengan banyaknya pelaku usaha penyewaan menara di propinsi tersebut dan adanya kebijakan penggunaan menara bersama, maka potensi perilaku anti persaingan di pasar tersebut dapat diminimalisir.
            Lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan seiring dengan penguasaan pasar oleh tiga pelaku usaha tersebut, KPPU akan melakukan pengawasan intensif atas kondisi pasar jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.
            Setelah saling sepakat menandatangani pembelian, kemudian mengantongi restu dari pihak regulator dan KPPU, secara resmi XL Axiata mengumumkan telah menyelesaikan kesepakatan akuisisi terhadap Axis. Nilai akuisisi diumumkan mencapai US$ 865 juta atau lebih dari Rp 9 triliun.
            Seperti yang disampaikan dalam berita pers yang dikirimkan , proses penyelesaian transaksi tersebut telah mengakhiri proses pengakuisisian XL Axiata terhadap Axis yang mulai digaungkan . Kini, XL Axiata berarti telah secara penuh memegang saham mayoritas operator seluler yang dinaungi oleh PT. Axis Telekom Indonesia tersebut. Diungkapkan sendiri oleh XL Axiata, pihaknya mengatakan telah meraih pinjaman dana terbesar dari Axiata sebagai pemegang saham XL sebesar US$ 500 juta. Untuk sisanya yakni sebesar US$ 365 juta didapatnya dari pinjaman pihak-pihak ketiga yaitu Bank UOB, Bank of Tokyo-Mitsubishi, dan Bank DBS.
            Dalam pengakuisisian ini,  optimis merger antara Xl Axiata dengan Axis akan mampu memberikan layanan yang lebih baik seraya merangkul lebih banyak pelanggan di seluruh penjuru Indonesia. Dengan akusisi ini juga mendukung upaya pihak regulator dalam merampingkan jumlah operator seluler di Indonesia yang dianggap sudah terlalu banyak.
Upaya XL dalam melakukan akuisisi dan merger dengan Axis ini akan mendukung untuk menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan akan menciptakan multipleeffect yang luar biasa bagi perekonomian nasional.
            Banyak yang menilai, permasalahan operator seluler di Indonesia secara garis besar terletak pada alokasi infrastruktur yang terbatas, sehingga pengimplementasian teknologi telekomunikasi terkini seperti jaringan 4G LTE akan sulit terealisasi jika hal tersebut tak ada jalan keluarnya. Maka, boleh dikatakan langkah merger seperti yang baru dilakukan XL Axiata dengan Axis ini merupakan langkah yang cukup tepat dilakukan, asalkan dari pengakuisisian ini memang benar.

Analisis :

Dari penjelasan tentang kepailitan diatas, dapat dianalisis bahwa kepailitan dapat dikatakan sebagai kebangkrutan dan  merupakan hal yang wajar dalam setiap usaha, baik usaha yang kecil maupun usaha yang besar. Usaha yang besar pun belum tentu terhindar dari kepailitan, seperti halnya beberapa kasus kepailitan banyak juga terjadi di dalam perusahaan besar. Kepailitan telah diatur dalam perundangan-undangan, tidak semua pihak bisa mengajukan kepailitan, hanya pihak – pihak tertentu yang yang bisa melakukan kepailitan. Pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan pailit dan mengikuti langkah – langkah dalam proses pailit. Indikasi Umum Usaha Menuju Kepailitan terdiri dari :
1.     Hutang modal usaha perusahaan mulai tidak mampu di bayar.
2.     Perusahaan mulai memangkas anggaran operasional untuk memenuhi biaya operasional yang lain
3.     Tanda kebangkrutan yang terakhir adalah saat perusahaan mulai memotong gaji karyawan bahkan mem-PHK karyawan untuk menjaga produktivitas karyawan yang lain.
Dari indikasi tersebut jika dikaitkan dengan contoh kasus, PT. Axis Telekom Indonesia diambang kebangkrutan karna tidak mampu mebayar BHP Frekuensi kepada pemerintah.  Namun kepailitan dari sebuah usaha bukanlah akhir dari segalanya, kepailitan dapat diatasi dengan beberapa usaha seperti rekstrukturisasi perusahaan. Rekstruturisasi perusahan pun sudah banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya adalah Axis. Rekstrukturisasi yang dilakukan PT. Axis Telekom Indonesia dilakukan dalam bentuk konsolidasi, merger dan akuisisi dengan PT. XL Axiata Tbk. XL membeli saham Axis, XL tetap mempertahankan merek, layanan dan tarif Axis demi kenyamanan pelanggan, namun jika pelanggan ingin melakukan konsultasi atau komplain dapat dilayani di XL Center. Merger dan akusisi ini menyelamatkan negara dari kerugian, karena XL mau membayarkan hutang-hutang Axis kepada negara sebesar Rp 1 triliun. Proses merger tersebut tidaklah mudah, memerlukan beberapa proses dan persetujuan KPPU sesuai dengan aturan hukum tentang  persaingan usaha. Proses merger (penyatuan usaha) yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) telah sesuai dengan aturan hukum tentang persaingan usaha. Proses merger XL-AXIS telah sejalan dengan Pasal 28 dan 29 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No. 57/2010 dan Peraturan KPPU No. 2/2013.

Referensi :