ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA DALAM AUDITING
Kelompok 4:
Alcoryna Putri (20214729)
Kokom Khomaria (25214905)
Maria Fabiola (26214379)
Nur Indah Oktaviani (28214167)
Putri Indah Surya (28214605)
Susan Oktaviani (2A214539)
Tantri Audina (2A214659)
Vini Sabila Rahma (2C214074)
Kelas: 4EB08
S1 - AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar
Isi..................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................... 3
1.1 Latar
Belakang....................................................................................... 3
BAB
II ETIKA DALAM AUDITING.................................................... 4
2.1 Kepercayaan
Publik............................................................................... 4
2.2 Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik............................................... 7
2.3 Tanggung Jawab Dasar Auditor.............................................................
7
2.4 Independensi
Auditor............................................................................. 8
2.5 Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi
Akuntan Publik ....................................................................................... 10
BAB
III KESIMPULAN............................................................................
13
3.1
Kesimpulan............................................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal
ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim
untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan
yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat
dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat
tergantung pada pertimbangan seseorang. Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
BAB
II
ETIKA
DALAM AUDITING
2.1 Kepercayaan Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut.
Oleh
karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil
keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam
penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya,
dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai
profesional.
Selain
itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas yang tinggi. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka. Kepercayaan masyarakat terhadap
auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan
adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien
yang akan menggunakan jasa auditor.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
·
Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip
tersebut.
Banyak dari kode
etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan
utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin
diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
·
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana
disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di
masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk
mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik,
dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
·
Kepentingan publik
CPA wajib memberikan
pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan
profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak
unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan
komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
·
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya
dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki
integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun
dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan
akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi,
integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
·
Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus
mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
·
Kemahiran
Seorang CPA harus
melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui
pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi
seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang
karirnya.
·
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang
berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
2.2
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode
etik professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
2.3
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
b.
Sistem
Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
d.
Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
2.4 Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang
auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat
dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220). Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Dalam SPAP
(IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Independensi akuntan publik mencakup
empat aspek, yaitu :
1.
Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.
Independensi
profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Carey dalam Mautz mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence
in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence
in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence
in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.5 Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
1.
Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
2.
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
2.
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik,
yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi,
yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal
mengambil keputusan. Selain itu auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Website:
5/10/2017 (16.00)
5/10/2017 (16.05)
5/10/2017 (16.10)
5/10/2017 (16.15)
5/10/2017 (16.20)
https://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
5/10/2017 (16.25)
5/10/2017 (16.30)
Latihan
Soal
1. Sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain
dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan disebut......
a. Sikap
Mental c. Sikap independensi
b. Sikap
auditor d. Sikap terkendali
2. Berikut
ini yang tidak termasuk kedalam prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional adalah.....
a.
Kepentingan
auditor c. Tanggung Jawab
b. Integritas d. Kemahiran
3. Berikut ini yang tidak termasuk karakteristik dan
hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik
adalah.....
a.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
b.
Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c.
Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
d.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan
4.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional yaitu.....
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
penandatanganan kontrak
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu
c.
Periode Penugasan Profesional dimulai dan berakhir sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu
d. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan lapangan selesai
5. Memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal
adalah tugas pengawasan.....
a. Auditor c. BAPEPAM
b. Emiten d. Kreditur
6. Berikut ini yang tidak termasuk
dalam penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa adalah....
a. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
b. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
c. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
d.
Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor yang tidak independen.
7. Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan yaitu...
a. Memberikan masukan pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
modal, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
pasar modal
b. Melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
c. Melakukan kaji ulang atas setiap
tindakan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
d. Memberikan tugas kepada investor
untuk memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal
8.
Salah satu aspek independensi seorang auditor,
yaitu....
a. Independensi dalam fakta
b.
Independensi dalam integritas
c.
Independensi dari sudut tanggung jawab
d.
Independensi auditor
9. Salah satu dimensi Independensi
yaitu......
a. Independensi penyusunan pekerjaan
b.
Independensi investigatif
c. Independensi Mental
d. Independensi praktisi
10. Pada tahun berapa
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor....
a.
1985
c. 1975
b.
1990
d. 1980