Selasa, 15 Desember 2015

SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI



EKONOMI KOPERASI
SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI



KELOMPOK 3

1.      Mohammad Rayhan Taqy   (2C214741)
2.      Putri Indah Surya                 (28214605)
3.      Susan Oktaviani                   (2A214539)
4.      Tantri Audina                       (2A214659)

KELAS 2EB08

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA




A.      Koperasi        
           
            Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Namun, peran koperasi belum menjadi ujung tombak dan tidak terlalu dominan dalam pembangunan perekonomian nasional. Ini dikarenakan banyak masalah yang menjadi penghambat majunya sektor koperasi di Indonesia. Faktor dominan yang menjadi penghambat adalah kurangnya modal dan SDM.
            Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron. Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

B.      Landasan Koperasi

            Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.     Landasan Idiil Pancasila 
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2.     Landasan UUD 1945 
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan - penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3.     Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
4.     Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat 1
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

C.      Asas Koperasi

Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:
1.     Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
2.     Asas Gotong Royong
Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 

D.      Tujuan Koperasi

            Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.  Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

E.      Fungsi & Peran Koperasi

            UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya: 
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian       nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F.       Prinsip-Prinsip Koperasi

            Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1   : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2
   : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3
   : Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4
   : Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5
   : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6
   : Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7
   : Kepedulian Terhadap Komunitas. 

G.     Nilai - Nilai Koperasi

            Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
      1.     Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
Nilai Kekeluargaan;
Nilai Menolong Diri Sendiri;
Nilai Bertanggung Jawab;
Nilai Demokrasi;
Nilai Persamaan;
Nilai Berkeadilan; Dan
Nilai Kemandirian. 
      2.     Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
Nilai Kejujuran;
Nilai Keterbukaan;
Nilai Tanggung Jawab; Dan
Nilai Kepedulian Terhadap Sesama Anggota Serta Orang Lain.

H.      Struktur Organisasi Koperasi


Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.

1.       Rapat Anggota
            Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.

Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
·     Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
·     Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
·   Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.

2.       Pengurus/Manajemen
            Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Kepala Keuangan Bisnis
  • Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
  • Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan

Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1.   Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja. 
  2.   Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
  3.   Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.

Tugas Dewan adalah :
           1.     Pengorganisasian rapat anggota.
           2.     Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
           3.     Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
           4.     Mengelola dan usaha koperasi.
           5.     Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
           6.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
           7.     Jauhkan buku secara tertib.
           8.     Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.

Dewan berwenang untuk:
   Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.     
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
1.       Ketua
            Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
·       Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
·       Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·       Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
  •        Menentukan kebijakan dan membuat keputusan. 
  •      Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara 
  •      Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

2.       Wakil Ketua
            Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·          - Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
·          - Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
·          - Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
·          - Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

3.       Sekretaris
            Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
·          - Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
·         - Memastikan kelengkapan organisasi.
·          - Mengatur kantor.
·          - Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
·          - Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
·          - Draft rencana program kerja dan organisasi idil.

Sekretaris berwenang untuk:
·       Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
·         - Menandatangani surat-surat dengan ketua.
·          - Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
·          - Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.

4.       Bendahara
            Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
·          - Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
·          - Mengatur catatan akuntansi.
·          - Siapkan Anggran setiap bulan.
·          - Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
·          - Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
·          - Siapkan laporan keuangan.
·          - Mengontrol anggaran.

Bendahara berwenang untuk:
·         - Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
·         - Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

5.       Wakil Ketua Bidang Usaha
            Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·         - Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
·         - Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
·         - Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
·         - Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

3.       Pengawas
            Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan. Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
· -Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
·   - Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
·   - Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.

I.        Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
            Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
         1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
         2.     Bagian (persentase) SHU anggota
         3.     Total simpanan seluruh anggota
         4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
         5.     Jumlah simpanan per anggota
         6.     Omzet atau volume usaha per anggota
         7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
         8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Perumusan :
                                                                    SHU = JUA+JMA   
dimana
                                                     SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.  Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri

SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
 Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi
            Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.       SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·       Cadangan koperasi
·       Jasa anggota
·       Dana pengurus
·       Dana karyawan dana pendidikan
·       Dana social
·       Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·       Cadangan         : 40%
·       Jasa anggota    : 40%
·       Dana pengurus : 5%
·       Dana karyawan : 5%
·       Dana pendidikan:5%
·       Dana sosial         :5%







Referensi
http://ksplestari.blogspot.co.id/2015/05/contoh-struktur-organisasi-koperasi.html?m=1
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-tujuan-fungsi-dan-peran.html?m=1