Minggu, 19 April 2015

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

USAHA KECIL & MENENGAH (UKM)
PEREKONOMIAN INDONESIA




DISUSUN OLEH :

1.     MEGA ANDRIYANI (26214521)
2.     PUTRI INDAH SURYA (28214605)
3.     RESSA ALSEDIO PUTRI PRATAMA (29214088)
4.     SITI FATIMAH LUTFIANA (2A214346)

1EB08

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini dibuat dalam rangka menuntaskan tanggung jawab seorang mahasiswa/i terhadap mata kuliah “Perekonomian Indonesia” yang diberikan oleh Ibu Eva Karla sebagai dosen mata kuliah tersebut.
Pada kesempatan ini kami membahas tentang Usaha Kecil & Menengah (UKM). Dalam pembuatan makalah ini kami mencari beberapa sumber melalui media cetak maupun internet. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih serta ucapan maaf kepada Ibu apabila makalah kami masih terdapat banyak kekurangan dalam penyajiannya. Namun kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami serta yang membacanya sebagai pengembangan diri dan ilmu pengetahuan.




                                                                                                Jakarta, 19 April 2015


                                                                         Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

Bab 1 Pendahuluan                                                                                                  1
1.1   Latar Belakang ........................................................................................           1
1.2   Tujuan .....................................................................................................           2
1.3   Rumusan Masalah ...................................................................................           2

Bab 2 Kasus Pemasaran                                                                                          3
2.1  Definisi UKM .........................................................................................            3
2.2 Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM ........................            5
2.3 Nilai Output dan Nilai Tambah ...............................................................          10
2.4 Ekspor .....................................................................................................          11
       2.4.1  Strategi Pengembangan Ekspor UKM .........................................          14
2.5 Prospek UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia ...          16

Bab 3 Kesimpulan ........................................................................................         17              

Daftar Pustaka ..............................................................................................         18

Keterangan ....................................................................................................         19



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu (1997), dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

1.2        Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.     Mengetahui Definisi UKM.
2.     Mengetahui Perkembangan Jumlah Unit & Tenaga Kerja di UKM.
3.     Mengetahui kontribusi Nilai Output dan Nilai Tambah
4.     Mengetahui Ekspor dalam UKM
5.     Mengetahui Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia.

1.3    Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian UKM?
2.     Bagaimana Perkembangan Jumlah Unit & Tenaga Kerja di UKM ?
3.     Bagaimana kontribusi Nilai Output & Nilai Tambah?
4.     Bagaimana perkembangan Ekspor dalam UKM?
5.     Bagaimana Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia?
  


BAB 2
USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)

2.1    Definisi UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Keragaman Pengertian UKM :
·       Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
·       Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
·       Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/ 1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
-        Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
-        Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
·       Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-        Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-        Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-        Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-        Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
·       Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
-        Jumlah tenaga kerja
-        Pendapatan
-        Jumlah asset

Undang-undang dan Peraturan tentang UKM
1.     UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.     PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.     PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.     Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.     Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk UsahaKecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan SyaratKemitraan.
6.     Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha dan Menengah.
7.     Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negaradengan Usaha Kecil dan Program bina Lingkungan.
8.     UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2.2    Perkembangan Jumlah Unit Dan Tenaga Kerja di UKM

Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun atau 58,33%.
Kemudian pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
Dibutuhkan usaha-usaha strategik guna memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang perekonomian lokal seperti yang terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu upaya mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier effect yang tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan daya saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM , tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal : merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Dalam sketsa ekonomi nasional, setelah terjadi krisis ekonomi usaha mikro  kecil menengah lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik di bandingkan dengan usaha besar, sedangkan UMKM sendiri terbukti berkembang dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dari tahun ke tahun UMKM yang di adakannya termasuk industri kecil di indonesia semakin meningkat. Rata-rata kenaikan jumlah unit usaha UMKM sebesar 3.55% atau sebesar 1.574.696 tiap tahunnya, namun yang paling besar pengaruhnya terlihat pada tahun 2009 sebesar 8.25% atau sebesar 3.885.548 dari 47.109.555 unit UMKM.
Sedangkan dari sisi sebaran unit usaha berdasarkan sektor ekonomi, UMKM sejak tahun 1998 hingga saatini masih didominasi oleh unit usaha dari Sektor Pertanian. Alasannya jelas karena sektor pertanian merupakan sektor dimana outputnya merupakan kebutuhan pokok masyarakat dengan jumlah permintaanyang cenderung meningkat, skala ekonomi dan kekuatan merek tidak begitu dipentingkan, dan bersifat padat karya. Skala ekonomi yang dimaksud disini adalah Sumber daya manusia, Modal, dan ketersediaan teknologi. Kontribusi sektor ini terhadap konsentrasi usaha UMKM dari tahun ke tahun terus menunjukkan penurunan. Pada tahun 1998, unit usaha UMKM terkonsentrasi di sektor ini mencapai 62.04%, dan turun menjadi 58.76% di tahun 2005. Sedangkan pada tahun 2011, konsentrasi usaha disektor ini hanya mencapai 49.98%. Penurunan ini tidak terlepas dari berbagai persoalan di sektor ini seperti penurunan kualitas kesuburan tanah, berkurangnya luas lahan, banyaknya hama dan penyakit tanaman, penggunaan teknologi yang masih rendah, dan perubahan iklim yang tidak menentu dalam beberapa tahun terakhir. Nilai tambah yang rendah karena masih dijual dalam keadaan mentah menyebabkan produk yang dihasilkan memiliki daya jual yang rendah. Akibatnya, pendapatan yang dihasilkan juga akan rendah. Inilahyang menjadi pendorong sebagian pelaku bisnis lebih memilih sektor lain yang lebih prospektif, memilikinilai tambah, dan lebih menguntungkan.
Para pelaku usaha UMKM dalam lima tahun terakhir, lebih melirik sektor Perdagangan, Restoran, dan Hotelsebagai basis usahanya. Ini terbukti dengan meningkatnya kontribusi sektor ini dari 22.82% di tahun 2005 menjadi 29.44% di tahun 2011 (Tabel 4). Sedangkan sektor lainnya yang juga mulai menarik minat parapelaku UMKM adalah sektor Pengangkutan dan Jasa keuangan & lainnya. Konsentrasi usaha UMKM pada kedua sektor ini menunjukkan peningkatan selama periode 1998-2011. Kedua sektor ini memberikan nilai tambah yang lebih baik dibandingkan sektor pertanian, misalkan pada rumah makan, toko, jasa angkutan, jasa keuangan, dll. Jasa merupakan produk yang semakin menggeliat ditawarkan oleh banyak pelakuUMKM belakangan ini. Menurut Schoell dan Gultinan (1992), menyatakan bahwa sektor jasa sangat berkembang pesat akhir-akhir ini karena beberapa faktor atau penyebab, antara lain:
1.     Perkembangan teknologi yang sangat pesat termasuk teknologi informasi.
2.     Adanya peningkatan pengaruh sektor jasa.
3.     Persentase wanita yang masuk dalam angkatan kerja semakin besar.
4.     Tingkat harapan hidup semakin meningkat.
5.     Produk-produk yang dibutuhkan dan dihasilkan semakin kompleks.
6.     Adanya peningkatan kompleksitas kehidupan.
7.     Meningkatnya perhatian terhadap ekologi dan kelangkaan sumber daya

2.3    Nilai Output dan Nilai Tambah

Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Nilai output (NO) adalah nilai keluaran sedangkan Nilai tambah (NT) adalah besarnya output dikurangi besarnya nilai input (biaya antara). Metode Penghitungan:

                                                 NTB = Output-Input

 
 


         Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan kontribusinya terhadap kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L dan K (PP/ dari TFP : produktivitasdari factor-faktor produksi secaratotal. Pasar yang dilayani UM berbeda dengan pasar UK. Pasar UM banyak melayani masyarakat berpenghasilan menengah keatas dengan elastisitas pendapatan positif. Pasar yang dilayani UK lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan rendah dengan elas tisitas pendapatan negative.

2.4    Ekspor

         Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean suatu negara ke negara lain dengan memenuhi ketentuan berlaku. Hal yang pokok harus diketahui/dimiliki oleh eksportir adalah: (Anton Yudi Setiano, 2008)
1.       Eksportir memiliki surat izin usaha perdagangan baik perorangan maupun badan hokum
2.       Eksportir wajib mengetahui barang yang dilarang diekspor oleh pemerintah atau harus seizin pemerintah
3.       Eksportir harus mengetahui ekspor barang ke suatu negara yang dilarang oleh pemerintah

         UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1.     UKM Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir.
2.     UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.

Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1.     Export trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.     Financingproblem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Dalam hal ini adalah ekspor bagi produk yang dihasilkan usaha kecil menengah. Adapun Beberapa hambatan ekspor UKM antara lain:
(a)   Globalisasi perdagangan menuntut semakin tingginya respon pelaku bisnis terhadap perubahan pasar dan perilaku kondumen khususnya. Kecepatan perubahan permintaan pasar dan selera konsumen, menuntut produk yang ditawarkan harus inovatif, beragam dan siklus produk menjadi relatif lebih pendek. Kemampuan mengakses pasar global, mengadop inovasi produk atau bahkan mengkreasi inovasi produk yang sesuai kebutuhan pasar, merupakan sederetan kelemahan yang dimiliki UKM pada umumnya.
(b)  Pada umumnya UKM dalam memproduksi barang/jasanya hanya terkonsentrasi pada sejumlah produk/jasa yang secara tradisional telah ditangani kelompok pelaku bisnis tertentu dan pada pasar tetu saja. Oleh karenanya kurang mendorong diversifikasi produk/jasa UKM baik desain, bentuk maupun fungsi produk yang dihasilkan. Rendahnya tingkat diversifikasi UKM, memberi kesan bahwa UKM hanya berspesialisasi pada produk/jasa tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang barang jadi dari kulit seperti alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel dan barang kerajinan.
(c)   Rendahnya aksesibilitas terhadap sumberdaya produktif, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan, informasi, promosi, teknologi, dan jaringan bisnis produk ekspor.

2.4.1 Strategi Pengembangan Ekspor UKM

Berikut adalah strategi pengembangan ekspor UKM :
(a)   Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satunya melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial dan berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administrasi yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.
(b)  Pengembangan UKM yang diarahkan pada supply driverstrategy sebaiknya diarahkan pada pengembangan program UKM yang berorientasi pasar, dan didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisiensi yang ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan.
(c)   Menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dan persaingan bebas, struktur yang timpang dan kesenjangan akses tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Untuk itu perlu dilakukan reformasi struktur usaha yang ada saat ini. Dalam konteks reformasi ini, menjadi sangat relevan untuk memberi ruang gerak yang longgar kepada UKM guna mengejar ketertinggalan namun juga dengan strategi yang tepat.
(d)  Liberalisasi perdagangan seharusnya juga membuka peluang bagi perluasan pasar produk UKM itu sendiri, melalui pemunculan institusi, yang secara spesifik ditujukan untuk membuka dan memperluas akses pasar UKM. Diantara bentuk institusi yang dinilai mampu memainkan fungsi tersebut adalah penguatan trading housesebagai pintu saluran ekspor produk UKM dan pola subkontrak.
(e)   Pembentukan aliansi strategis antara UKM dengan usaha-usaha asing merupakan mekanisme yang paling penting dan efektif untuk alih informasi bisnis, teknologi, kemampuan manajerial serta organisatoris, serta akses ke pasar ekspor bagi UKM dari pada bantuan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Aliansi strategis ini berbeda dengan program kemitraan yang kita kenal selama ini. Dalam aliansi ini, maka UKM ataupun usaha asing atau usaha domestik melakukan kerjasama yang didasarkan atas kemauan dan kepentingan bersama.
(f)   Strategi lain untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi adalah dengan menumbuhkan usaha menengah dalam membangun struktur industri. Strategi pengembangan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kurang diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun dalam kebijakan pengembangan UKM.
(g)  Pengembangan institusi penunjang ekspor Indonesia di luar negeri dengan merevitalisasi peran Atase Perdagangan dan atau Kabid ekonomi di Kedutaan Besar/Perwakilan Indonesia di luar negeri serta mengaktifkan kembali Indonesian Trade Promotion Center(ITPC) dengan melibatkan pengusaha Indonesia yang sudah sangat memahami seluk beluk perdagangan ekspor di negara yang bersangkutan. Optimaslisasi peran institusi pendukung ekspor ini diharapkan mampu menyediakan informasi pasar internasional bagi para eksportir, memetakan para buyer yang mampu dan memiliki komitmen untuk menampung serta memasarkan produk Indonesia di negara yang bersangkutan serta memberi perlindungan dan konsultasi bisnis kepada eksportir Indonesia yang akan memasuki pasar luar negeri termasuk pemberian konsultasi dibidang prosedur dan persyaratan ekspor yang harus dipenuhi.


2.5    Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
        
         Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain juga menciptakan banyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma sebagai ancaman.bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi  yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi, dan keuangan antar Negara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi disuatu wilayah akibat pengaruh langsung dari ketidakstabilan ekonomi diwilayah lain.

1.       Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.

2.    Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi, penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek dari suatu usaha.



BAB III
KESIMPULAN

3.1    Kesimpulan

         Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadidi negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Untuk itu harus ada langkah yang ditempuh untuk mengatasi krisis tersebut.
         Oleh karena itu usaha kecil menengah harus mendapat dukungan penuh oleh pemerintah agar usaha kecil menegah bisa lebih berkembang dan juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar lagi dan juga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan juga agar perekonomian lebih stabil dengan adanya sektor dari usaha kecil menengah.


  
DAFTAR PUSTAKA




KETERANGAN

Mega Andriyani
Mengerjakan tentang Definisi UKM

Putri Indah Surya
*     Mengerjakan tentang Perkembangan Jumlah Unit & Tenaga Kerja di UKM

Ressa Alsedio Putri Pratama
*     Mengerjakan tentang Nilai Output & Nilai Tambah

Siti Fatimah Lutfiana
*     Mengerjakan tentang Ekspor

Materi tentang Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia, dikerjakan oleh Mega A; Putri I.S ; Ressa A.P.P; dan Siti F.L.