Senin, 07 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Sasak



A.     Hukum Adat Suku Sasak

          Dalam penulisan kali ini akan dibahas mengenai “Hukum Adat Suku Sasak”. Sebelum dibahas lebih lanjut mengenai “Hukum Adat Suku Sasak”, perlu dipahami terlebih dahulu apa sih hukum adat itu? Banyak sekali pendapat para ahli mengenai Hukum Adat, Menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.
         Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat ialah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
         Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.
Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).
        Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim. Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.
         Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adat ialah peraturan yang bersifat tidak tertulis mengenai kebiasan dan kesusilaan yang ada dimasyarakat. Selanjutnya akan membahas lebih dalam tentang “Hukum Adat Suku Sasak”.
       Suku Sasak adalah suku yang mendiami Pulau Lombok yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pulau ini terletak di sebelah timur Pulau Bali yang dipisahkan oleh Selat Lombok dan di sebelah Barat Pulau Sumbawa yang dipisahkan oleh Selat Atas. Pulau Lombok memiliki luas wilayah sekitar 5435 km2 dengan pulau terbesar ke 108 di dunia, terdiri dari 5 kota dan kabupaten yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara. Penduduk yang mendiami Pulau Lombok kurang lebih sekitar 3 juta jiwa yang 80% nya merupakan penduduk asli pulau lombok yaitu Suku Sasak. Di Pulau Lombok, Suku Sasak dikenal sebagi etnis terbesar yang mendiami Pulau tersebut yang merupakan etnis asli yang sudah mendiami Pulau Lombok selama berabad-abad. Berdasarkan runtun sejarah yang ada, Suku Sasak bisa saja diidentifikasi merupakan alkultrasi dari beberapa kebudayaan yaitu pengaru Islam, Hindu, Budaya Jawa dan Bali. Walaupun demikian, kebudayaan Suku Sasak memiliki corak kebudayaan asli yang mapan dan berbeda dari budaya suku-suku lain.
         Ada banyak sumber yang menjelaskan mengenai arti daran nama Suku Sasak. Nama Suku Sasak sendiri berasal dari kata sak-sak (dalam bahasa sasak) yang memiliki arti sampan. Mengapa demikian? Karena nenek moyang orang Lombok dahulu menggunakan sampan untuk mengitari Pulau Lombok dari arah Barat menuju ke arah Timur atau sekarang dikenal dengan Pelabuhan Lombok. Sedangkan berdasarkan sumber lain mengatakan bahwa makna kata sasak dari aspek filosofisnya adalah kitab Negara Kertagama yang merupakan kitab yang memuat catatan kekuasaan Kerajaan Majapahit yang digubah oleh Mpu Prapanca yang menyebutkan bahwa kata sasak berasal dari tradisi lisan masyarakat setempat yaitu Lombok Sasak Mirah Adi.           Dalam tradisi lisan masyarakat setempat kata sasak berasal dari kata sa-saq yang berarti satu atau kenyataan dan lombok berasal dari kata lomboq (bahasa kawi) yang berarti lurus atau jujur sedangkan  mirah berarti permata dan adi artinya baik atau yang baik. Maka lombok mirah sasak adi  berarti kejujuran adalah permata kenyataan yang baik atau utama.
        Dalam sistem kekeluargaan Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dikenal istilah Sekurenan atau  Kurenan dan Sorohan. Sekurenan berarti keluarga inti mereka yang terdiri dari bapak, seorang atau lebih ibu dengan beberapa anak. Adapun Sorohan adalah istilah dari orang Sasak untuk menyebut keluarga luas mereka. Menurut Suku Sasak, keluarga akan lahir bilamana terjadi perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, baik dari hubungan keluarga (misan) ataupun dari pihak yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Perkawinan yang sesuai dengan adat Sasak dianggap sah dan sebaliknya. Dalam aturan adat Sasak sehubungan dengan perkawinan, apabila keluarga tersebut bubar karena perceraian misalnya, maka anak-anak keduanya jika sudah besar akan ikut bapaknya. Dan sebaliknya, jika masih menyusui akan ikut ibunya, namun jika sudah besar akan kembali ikut Bapaknya. Selama dalam proses menyusui bersama ibunya, maka sang bapak wajib memberikan nafkahnya.
          Adat sasak juga mengatur, bahwa jika sang isteri meninggal semeblum keluarga tersebut bubar, maka biasanya jenazahnya dimakamkan di kampung tempat tinggal suaminya. Pihak keluarga sang isteri biasanya tidak akan meminta jenazah tersebut untuk dimakamkan di kampung aslinya karena masih terkait dalam satu keluarga (artinya masih hak suaminya).

Pengaruh Sosial Suku Sasak

          Konsep keluarga dan kekerabatan Suku Sasak yang berdasar pada Sekurenan (keluarga inti) dan Sorohan (keluarga luas), memiliki pengaruh-pengaruh tertentu dalam kehidupan sosial Suku Sasak. Pengaruh-pengaruh sosial tersebut antara lain:
     a)  Pengaruh terhadap aturan sopan santun dalam memanggil anggota keluarga. Seorang anak yang berkata kasar kepada orangtuanya, disebut dengan bangga (dibaca benggek, huruf E dibaca e seperti ide) dan anak tersebut dipercaya akan mendapat tular manuh (bencana) berupa kecelakaan, kegagalan usaha, kesulitan pendidikan dan pekerjaan. Beberapa aturan sopan santun yang biasa dipergunakan oleh Suku Sasak antara lain:
·       Side (dibaca seperti kata ide) atau epe (dibaca seperti kata tempe), artinya kamu. Kata ini dipakai untuk memanggil orang lain yang lebih tua atau seumur.
·     Ante (dibaca seperti kata tante atau di’, artinya kamu, kata ini dipergunakan untuk memanggil adik atau sepupu bapak atau ibunya yang lebih muda dari orangtuanya.
·    Jika ada orangtua atau orang yang lebih tua sedang duduk, baik anggota keluarga maupun rang lain, orang Sasak yang lebih muda dilarang berdiri. Anak yang berdiri dideket orangtua yang sedang duduk dikatakan kasoan dan dianggap bejigar atau tidak sopan.
·    Orang sasak dilarang memakai tangan untuk menunjuk sesuatu karena dianggap tidak pantas
·   Anak yang lebih muda harus menggunakan bahasa yang halus jika berbicara atau menunjukkan sesuatu kepada orang yang lebih tua
·       Bila ingin bertamu ke rumah orang, maka harus berucap salam terlebih dahulu.
    b)  Pengaruh terhadap aturan pembagian warisan. Sistem patriarki yang dianut dalam kebudayaan Sasak, secara kekerabatan juga menempatkan laki-laki pada posisi yang lebih dalam pembagian warisan. Anak laki-laki mendapatkan dua kali jatah anak perempuan.
     c)   Pengaruh terhadap adat pernikahan Sasak (merariq). Adat merariq mewajibkan laki-laki untuk “mencuri” perempuan yang akan dijadikan isterinya. Dalam kondisi ini ketika perempuan tersebut sudah menjadi bagian di keluarga, maka posisinya sangat lemah. Perempuan harus “tunduk” kepada laki-laki (tidak boleh protes) dalam kehidupan keluarga dan kekerabatan, termasuk ketika ingin dimadu (poligami).
    d) Pengaruh terhadap meriahnya momen-momen budaya dan agama. Sistem kurenan dan sorohan hingga kini masih dijaga erat oleh keluarga Sasak. Sebagai contoh adalah ketika salah satu keluarga dan kerabat mereka mengadakan upacara adat seperti pernikahan, khitanan, saat hari raya, pengajian, atau selamatan akan berangkat haji, maka hampir seluruh keluarga dan kerabat akan berkumpul dirumah orangtua mereka atau anak yang paling tua (jika rang tua sudah meninggal) dan mereka memberikan sumbangan semampunya berupa uang atau hasil kebun (kelapa, beras, atau sayur mayur)
     e)  Pengaruh terhadap rasa persaudaraan antar keluarga dan kerabat. Apabila bertemu dengan orang baru, orang Sasak biasanya akan bertanya asal kampung orang tersebut. Jika sudah diketahui, maka orang sasak akan menyebut salah seorang keluarga atau kerabatnya yang kebetulan tinggal dikampung orang tersebut. Apabila orang tersebut mengenalnya, maka orang Sasak akan menanyakan ada hubungan keluarga dan kerabata atau tidak. Jika ada hubungan, maka selanjutnya mereka akan bercerita dengan akrab dalam suasana kekeluargaan. Hal ini biasanya akan diteruskan dengan mengundang orang yang baru dikenal tersebut jika ada upacara adat. Kondisi ini akan melahirkan rasa persaudaraan anatar keluarga dan kerabat. Akan tetapi jika tidak terdapat hubungan keluarga dan kerabat, orang Sasak sangat rentan dengan konflik akibat hal yang sepele, misalkan ada anak muda yang kebut-kebutan motor. Satu hal yang menarik, jika ada orang Sasak sedang menyelenggarakan upacara lingkaran hidup, seperti perkawinan atau sunatan, maka nasi dan sayur yang akan dihidangkan untuk para tamu dimasak oleh kerabat mereka secara tradisional. Hal ini masih dipraktekkan meskipun dikota provinsi, kabupaten, kecamatan, apalagi desa. Hal ini tidak berlaku keluarga yang melangsungkan pernikahan di gedung.

Analisis :

Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. Hukum adat sudah ada sejak zaman dahulu dan masih diterapkan oleh beberapa suku sampai saat ini. Hukum adat tiap daerah maupun tiap negara berbeda - beda, tergantung dari peraturan yang ditetapkan suatu daerah atau negara tersebut sejak dulu. Hukum adat sendiri memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan masyarakat tertentu, baik pengaruh sosial atau pun pengaruh kebudayaan lainnya. Seperti hal nya dengan hukum adat "Suku Sasak" yang telah dibahas dalam artikel diatas, suku sasak memiliki hukum adat yang begitu unik dan masih kental di dalam masyarakat.  

Daftar Pustaka

Suriyaman Mustari Pide, 2009. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Penerbit Pelita Pustaka : Jakarta.
ahmad amin dkk, 1978. Adat istiadat daerah Nusa Tenggara Barat. Jakarta: Depdikbud RI.
John Ryan Bartolomew, 2001. Alif Lam Mim Kearifan Masyarakat Sasak. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Sabtu, 05 Maret 2016

Tugas 1_SS_Hukum dan Norma



1.       Hukum

1.1 Definisi Hukum
Definisi Hukum Menurut Para Ahli :
a)   Menurut Prof. Mr. Lj. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Definisi tentang hukum tersebut sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana:
a)   Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
·       Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own member. Universal law is the law of nature”.
·       Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
·       Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”.
·       Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
b)  Prof. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”.
c)  Immanuel Kant: Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
d) Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaai oleh masyarakat itu”.

1.2 Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c)     Peraturan itu bersifat memaksa
d)     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

1.3  Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a)     Adanya perintah dan atau larangan
b)     Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

      Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
        Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a)     Pidana Pokok, yang terdiri dari:
·       Pidana mati
·   Pidana penjara seumur hidup dan sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
·       Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
·       Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
·       Pidana tutupan
b)     Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
·       Pencabutan hak-hak tertentu
·       Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
·       Pengumuman keputusan hakim

1.4  Tujuan Hukum
       Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragam hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
       Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
       Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan  asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
        Dengan demikian,  hukum itu bertujuan menjamin adanya hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

1.5  Sumber-Sumber Hukum
      Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
a)     Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
·      Seorang ahli kemasyaakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b)     Sumber-sumber hukum formal antara lain:
·       Undang-undang (statue)
·       Kebiasaan (costum)
·       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
·       Traktat (treaty)
·       Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.6  Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum
   Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam
antara lain sebagai berikut:
a)     Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
·       Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
·      Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
·   Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
·   Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
·    Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
b)     Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
·       Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
·     Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c)     Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
·    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
·       Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata, hukum dagang, dan hukum waris.
d)      Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
·       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
·       Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
·       Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll

2.       Norma

2.1 Definisi Norma
         Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu.
         Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Definisi Norma Menurut Para Ahli :
a)  John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
b)   Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
c)  Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
d)     Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
e)  Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
f)    Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

2.2  Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a)  Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
b) Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
c)  Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
d)    Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
e)  Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.

2.3  Macam-Macam Norma Sosial
Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut: 
a)     Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya         
·       Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
·       Kebiasaan (Folkways) adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
·       Tata Kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
·     Adat Istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
·     Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Dilarang mencuri
b)     Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
·      Norma Agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
Melakukan sembahyang kepada tuhan, mengaji , melaksankan sholat tepat waktu, melasanakan segala perintah agama, menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan.
·   Norma Kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
Menghormati orang lain terutama orang tua; memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat; tidak menfitnah orang lain; selalu menolong orang lain. 
·       Norma Kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
Tidak meludah disembarang tempat, memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan, jangan makan sambil berbicara, bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja.
·       Norma Kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat, mencuci tangan sebelum makan, membaca doa sebelum melakukan sesuatu, menggosok gigi setelah makan, mandi dengan teratur.
·      Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 
Kewajiban membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan, dilarang mengganggu ketertiban umum, tidak terlamat masuk sekolah
c)     Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya
·     Norma Tidak Resmi (Nonformal) adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi.
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Aturan adat istiadat, aturan dalam keluarga, pantangan-pantangan dalam lingkungan masyarakat.
·     Norma Resmi (Formal) adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
UUD 1945, Perpu, Surat Keputusan, Keputusan Presiden, Perda

2.4  Fungsi dan Peranan Norma Sosial
            Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut:
a)     Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
b)     Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
c)     Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
d)     Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
e)    Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
f)      Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat

Daftar Pustaka

Elearning.gunadarma.ac.id
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.
Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas  X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.