1.
Hukum
1.1
Definisi Hukum
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli :
a) Menurut Prof. Mr. Lj. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding
tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan
nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu
definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Definisi tentang hukum tersebut
sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang
sesuai dengan kenyataan.
Definisi
Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana:
a) Sebagai gambaran, Prof. Sudirman
Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut:
· Aristoteles
“Particular law is that which each
community lays down and alies to its own member. Universal law is the law of
nature”.
· Grotius
“Law is a rule of moral action
obliging to that which is right”.
· Hobbes
“Where as law, properly is the word
of him, that by right command over others”.
· Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in
rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
b) Prof.
Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van
het Burgerlijk Recht”. Hukum ialah
semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”.
c) Immanuel
Kant: “Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan”.
d) Utrecht
memberikan
batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaai oleh masyarakat itu”.
1.2
Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c) Peraturan
itu bersifat memaksa
d) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
1.3 Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita
harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a) Adanya
perintah dan atau larangan
b) Perintah
dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Oleh karena itu hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu
dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan
Kaidah Hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja
melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a) Pidana Pokok, yang terdiri dari:
· Pidana
mati
· Pidana
penjara seumur hidup dan sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
· Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
· Pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
· Pidana
tutupan
b)
Pidana
Tambahan, yang terdiri dari:
· Pencabutan
hak-hak tertentu
· Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
· Pengumuman
keputusan hakim
1.4 Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat
aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragam
hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat.
Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat
itu. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan
hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka
peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan asas-asas keadilan dari
masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum
itu bertujuan menjamin adanya hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
1.5 Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi material dan segi formal:
a) Sumber-sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan,
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya Hukum.
· Seorang ahli kemasyaakatan (sosiolog)
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
b) Sumber-sumber hukum formal antara
lain:
·
Undang-undang (statue)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan hakim
(jurisprudentie)
·
Traktat (treaty)
·
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1.6 Macam-Macam Hukum/Penggolongan
Hukum
Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan
dalam berbagai macam
antara lain sebagai berikut:
a)
Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Sumbernya
· Hukum Undang-Undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU
pemilu
· Hukum Adat dan Kebiasaan
adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
· Hukum Yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
· Hukum Traktat
adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
· Hukum Doktrin
adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal
b)
Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Bentuknya
· Hukum Tertulis
adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis
dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
· Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat
yang bersangkutan. Contoh hukum tidak
tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.
c)
Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Isinya
· Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai
kepentingan umum atau publik. Contoh
hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
· Hukum Privat
adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang sifatnya
pribadi. Contohnya hukum perdata, hukum
dagang, dan hukum waris.
d)
Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
· Hukum Nasional
adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
· Hukum Internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum
Indonesia, dll
· Hukum Asing
adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum
perdata internasional, dll
2. Norma
2.1
Definisi Norma
Secara umum, Pengertian norma adalah
pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu
kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atau
patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi
sosial dalam kelompok masyarakat tertentu.
Norma
disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh
anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak
lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah
terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan
norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam
masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku
yang pantas atau wajar.
Definisi
Norma Menurut Para Ahli :
a) John
J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan
dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
b) Robert
Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz.
Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga
sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
c) Hans
Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah
perintah yang tidak personal dan anonim
d)
Soerjono
Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah
suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
e) Isworo
Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi
Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi
ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus
dihindari.
f) Antony
Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah
prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
2.2 Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma
sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a) Norma
sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat,
norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta
mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
b) Hasil
kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang
difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial
dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
c) Mengalami
perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi
sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan
kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
d) Ditaati
bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial
untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari
keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama.
e) Pelanggar
norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa
individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran
diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.
2.3 Macam-Macam Norma Sosial
Macam-macam
klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut:
a) Macam-Macam Norma Sosial
Berdasarkan Daya Ikatnya
·
Cara
(usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak
dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga
pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan
hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya.
Contoh Cara (Usage)
Cara
makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara
saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir
makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar
norma.
· Kebiasaan (Folkways)
adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang
sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh
masyarakat tertentu.
Contoh
Kebiasaan (Foklways)
Memberi hadiah kepada orang-orang
yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat.
atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut
panjang.
· Tata Kelakuan (mores) adalah
sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok
manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat
terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh
Tata Kelakuan (Mores)
Melarang membunung, mencuri, atau
menikahi kerabat dekat.
· Adat Istiadat adalah
kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan
berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh
Adat Istiadat
Pelanggaran terhadap tata cara
pembagian harta warisan
Pelanggaran terhadap pelaksanaan
upacara-ucapara tradisional
· Hukum
adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang
beragam.
Contoh
Hukum
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Dilarang mencuri
b)
Macam-Macam
Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
· Norma Agama adalah
peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal
dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh
Norma Agama
Melakukan sembahyang kepada tuhan, mengaji ,
melaksankan sholat tepat waktu, melasanakan segala perintah agama, menjauhi
segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan.
· Norma Kesusilaan adalah
peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari
adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran
norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan
secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
Menghormati orang lain terutama orang tua; memiliki sikap jujur dan
adil dalam masyarakat; tidak menfitnah orang lain; selalu menolong orang lain.
· Norma Kesopanan
adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan
bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh
Norma Kesopanan
Tidak meludah disembarang tempat, memberi
atau menerima makanan dengan tangan kanan, jangan makan sambil berbicara, bersikap
dan bersifat rukun dengan siapa saja.
· Norma Kebiasaan adalah
sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi
mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan
individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan
pengucilan.
Contoh-Contoh
Norma Kebiasaan
Membawa oleh-oleh ketika pulang
dari suatu tempat, mencuci tangan sebelum makan, membaca doa sebelum melakukan
sesuatu, menggosok gigi setelah makan, mandi dengan teratur.
· Norma Hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah
yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut.
Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman
fisik.
Contoh-Contoh
Norma Hukum
Kewajiban membayar pajak, dilarang
menerobos lampu merah, menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan, dilarang
mengganggu ketertiban umum, tidak terlamat masuk sekolah
c)
Macam-Macam
Norma Berdasarkan Sifat Resminya
· Norma Tidak Resmi (Nonformal)
adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan
bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak
diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati
dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan
resmi.
Contoh-Contoh
Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Aturan adat istiadat, aturan dalam
keluarga, pantangan-pantangan dalam lingkungan masyarakat.
· Norma Resmi (Formal) adalah
patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang
berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan
hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
UUD 1945, Perpu, Surat Keputusan, Keputusan
Presiden, Perda
2.4 Fungsi dan Peranan Norma Sosial
Norma
memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain
sebagai berikut:
a)
Sebagai pedoman hidup untuk seluruh
masyarkat di wilayah tertentu
b)
Memberikan stabilitas dan keteraturan
dalam kehidupan warga masyarkat
c)
Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip
dalam masyarakat
d)
Wujud konkret terhadap nilai-nilai di
masyarakat
e) Mengikat seluruh warga masyarkat, karena
disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
f)
Merupakan standar atau skala dari
seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat
Daftar Pustaka
Elearning.gunadarma.ac.id
Listyarti,
Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X.
Penerbit : Esis. Hal : 40-42.
Idianto
Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
Hendra
Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia :
Bandung.
Sosiologi 1:
Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas X oleh Taufiq
Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Sudarmi,
Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar