Sabtu, 05 Maret 2016

Tugas 1_SS_Hukum dan Norma



1.       Hukum

1.1 Definisi Hukum
Definisi Hukum Menurut Para Ahli :
a)   Menurut Prof. Mr. Lj. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Definisi tentang hukum tersebut sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Definisi Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana:
a)   Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
·       Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own member. Universal law is the law of nature”.
·       Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
·       Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”.
·       Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
b)  Prof. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”.
c)  Immanuel Kant: Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
d) Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaai oleh masyarakat itu”.

1.2 Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c)     Peraturan itu bersifat memaksa
d)     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

1.3  Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a)     Adanya perintah dan atau larangan
b)     Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

      Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
        Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a)     Pidana Pokok, yang terdiri dari:
·       Pidana mati
·   Pidana penjara seumur hidup dan sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
·       Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
·       Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
·       Pidana tutupan
b)     Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
·       Pencabutan hak-hak tertentu
·       Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
·       Pengumuman keputusan hakim

1.4  Tujuan Hukum
       Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragam hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
       Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
       Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan  asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
        Dengan demikian,  hukum itu bertujuan menjamin adanya hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

1.5  Sumber-Sumber Hukum
      Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
a)     Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
·      Seorang ahli kemasyaakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b)     Sumber-sumber hukum formal antara lain:
·       Undang-undang (statue)
·       Kebiasaan (costum)
·       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
·       Traktat (treaty)
·       Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.6  Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum
   Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam
antara lain sebagai berikut:
a)     Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
·       Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
·      Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
·   Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
·   Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
·    Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
b)     Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
·       Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
·     Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c)     Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
·    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
·       Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata, hukum dagang, dan hukum waris.
d)      Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
·       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
·       Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
·       Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll

2.       Norma

2.1 Definisi Norma
         Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu.
         Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Definisi Norma Menurut Para Ahli :
a)  John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
b)   Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
c)  Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
d)     Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
e)  Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
f)    Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

2.2  Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a)  Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
b) Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
c)  Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
d)    Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
e)  Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.

2.3  Macam-Macam Norma Sosial
Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut: 
a)     Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya         
·       Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
·       Kebiasaan (Folkways) adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
·       Tata Kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
·     Adat Istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
·     Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Dilarang mencuri
b)     Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
·      Norma Agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
Melakukan sembahyang kepada tuhan, mengaji , melaksankan sholat tepat waktu, melasanakan segala perintah agama, menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan.
·   Norma Kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
Menghormati orang lain terutama orang tua; memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat; tidak menfitnah orang lain; selalu menolong orang lain. 
·       Norma Kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
Tidak meludah disembarang tempat, memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan, jangan makan sambil berbicara, bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja.
·       Norma Kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat, mencuci tangan sebelum makan, membaca doa sebelum melakukan sesuatu, menggosok gigi setelah makan, mandi dengan teratur.
·      Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 
Kewajiban membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan, dilarang mengganggu ketertiban umum, tidak terlamat masuk sekolah
c)     Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya
·     Norma Tidak Resmi (Nonformal) adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi.
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Aturan adat istiadat, aturan dalam keluarga, pantangan-pantangan dalam lingkungan masyarakat.
·     Norma Resmi (Formal) adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
UUD 1945, Perpu, Surat Keputusan, Keputusan Presiden, Perda

2.4  Fungsi dan Peranan Norma Sosial
            Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut:
a)     Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
b)     Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
c)     Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
d)     Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
e)    Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
f)      Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat

Daftar Pustaka

Elearning.gunadarma.ac.id
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.
Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas  X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar