1. Perbedaan Antara Kewiraswastaan, Wiraswasta dan
Wiraswastawan
Ø Kewiraswastaan adalah
kemampuan dan kemauan seseorang untuk menanggung resiko dengan menginvestasikan
dan mempertaruhkan uang , waktu, usaha, untuk memulai suatu usaha untuk
mencapai keberhasilan.
Ø Wiraswasta adalah
bidang usaha yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu hingga
menjadi seorang wiraswastan atau entrepreneur.
Ø Wiraswastawan adalah
seseorang yang memiliki kepribadian tertentu secara kualitatif lebih dari
manusia umumnya yakni memiliki kemampuan berdiri diatas kekuatan sendiri,
mengambil resiko, menetapkan tujuan atas pertimbangan sendiri, memiliki
semangat bersaing yang kuat, berorientasi kerja keras, kreatif, inovatif, dan
motivasi berprestasi.
2. Perbedaan Ciri Perusahaan Kecil dengan Perusahaan Besar
a. Perusahaan kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi
sebagian besar rakyat. Pengertian perusahaan kecil di sini mencakup usaha kecil
informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar,
belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang
menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun,
dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Secara umum Perusahaan Kecil
mengacu pada ciri-ciri berikut :
· Manajemen berdiri
sendiri
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga,
dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan
mengambil keputusan.
· Investasi modal
terbatas
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang
pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan
relative kecil.
· Daerah operasinya
local
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu
lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
· Ukuran secara
keseluruhan relative kecil
Penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant
Contohnya Perusahaan Kecil:
1.
CV. Amboina Jaya Abadi
2.
CV. Hinoka Jaya
Machinery
3.
CV. Kenson Indonesia
b. Perusahaan besar adalah usaha ekonomi produktif yang
dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik
negara atau swasta,
usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Ciri – Ciri Perusahaan Besar
· Investasi modal tek
terbatas
Pada umumnya modal perusahaan besar disediakan oleh pemilik
atau investor yang menaruh saham pada perusahaan tersebut. Jumlah modal yang
diperlukan relative besar.
· Perusahaan memiliki
banyak cabang
Dalam hal ini letak pabrik produksi berjauhan dengan letak
kantor pusat perusahaan.
· Ukuran secara
keseluruhan relative besar
Contoh Perusahaan Besar :
1.
PT . Astra
International Tbk
2.
PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk
3.
PT. Unilever Indonesia
Tbk.
4.
BRI
5.
BNI
6.
Mandiri
c.
Perbedaan Perusahaan
Besar denga Perusahaan Kecil
Perusahaan Besar
·
Dikelola Bukan Oleh
Pemilik
·
Struktur Organisasi
Kompleks
·
Pemilik Mengenal
Sedikit Karyawan
·
Prosentasi Kegagalan
Rendah
·
Banyak Ahli Manajemen
·
Modal Jangka Panjang
Relatif Mudah Diperoleh
Perusahaan Kecil
·
Umumnya Dikelola
Pemilik
·
Struktur Organisasi
Sederhana
·
Pemilik Mengenal
Karyawan
·
Prosentase Kegagalan
Perusahaan Tinggi
·
Kekurangan Manajer
Yang Ahli
·
Modal Jangka Panjang
Sulit Diperoleh
3. Contoh Franchise Local dan Asing di Indonesia
Waralaba (bahasa
Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang
aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk
atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia,
waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak darikekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan
dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,
nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Contoh
Franchise di Indonesia
a. Franchise
Lokal
· Fast
food : Ayam goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl,
Isabento.
· Restaurant/cafe/bar: Ayam
goreng Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly Joy, King
Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek, Kebab Baba Raffi.
· Pizza/es
krim/donut/cakes: Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra
cakes.
b. Franchise
Asing.
· Fast
Food: KFC, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A & W, Wendyis, H.
· Restaurant/cafe/bar:
Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Cafe, Hard
Rock.
· Pizza/es
krim/Youghurt/donut: Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins,
Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
· Soft
drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade.
4. Keuntungan dan Kerugian Suatu
Franchise
a.
Keuntungan
Franchise
Keuntungan sistem bisnis franchise ini
dapat dikemukakan dengan mengidentifi-kasikan keuntungan - keuntungan apa yang
dapat diperoleh oleh franchisee dan franchisor jika mereka menjadi
pihak dalam sistem bisnis franchise ini. Adapun keuntungan - keuntungan yang dimungkinkan
dari sistem bisnis franchise ini adalah sebagai berikut :
Ø Bagi
Pemilik Franchise (Franchisor)
· Sistem
usaha dapat berkembang cepat dengan menggunakan modal dan motivasi dari pemegang franchise (Franchisor).
· Suatu
wilayah pasar atau suatu pasar yang baru mudah dikembangkan karena nama
dancitra pemilik franchise (Franchisor) dapat meluas dengan cepat melalui unit-unit usaha franchise
· Modal
untuk memperluas usaha lebih kecil karena sebagian besar biaya untuk mendirikan unit usaha baru dipikul oleh pemegang franchise
· Unit
usaha yang dikelola oleh pemiliknya sendiri jelas akan memiliki motivasi yang
kuat untuk memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan.
· Franchisor tidak
banyak membutuhkan karyawan, kantor pusat jauh lebih ramping dari pada kantor
pusat suatu perusahaan yang memiliki jaringan cabang-cabang milik sendiri.
· Daya
beli kelompok usaha secara keseluruhan meningkat , setiap kali dibuka satu
unitusaha franchise yang baru
· Kehadiran
kelompok usaha dalam pasar terasa, setiap kali dibuka unit usaha franchise yang baru,
selain itu banyak dana dapat dihemat karena promosi dan periklanan
dapat dilakukan sebagai satu kelompok.
· Hasil
belum terlihat satu dua tahun pertama karena pengeluaran masih besar, tetapi dalam tahun ketiga atau keempat dan selanjutnya pemgembalian investasi akan cukup
tinggi.
Ø Bagi
Pemegang Franchise (Franchisee)
· Kemungkinan
berhasil lebih besar dibandingkan jika memulai usaha dengan tenaga sendiri serta
nama/merek dagang sendiri yang masih baru.
· Franchisee
sebagai pemilik unit usaha bersangkutan bebas berkarya dalam lingkungan yang
telah rapi dan stabil.
· Franchisee
memiliki kemudahan dalam membeli sediaan sebagai anggota dari kelompokyang
besar.
· Franchisee
dapat memanfaatkan produk baru yang dikembangkan oleh bagian penelitian dari
pihak franchisor
· Franchisee
dapat memanfaatkan pelayanan berupa petunjuk di bidang keuangan danmanajemen
dari pihak franchisor serta bantuan dalam pengambilan keputusan.
· Franchisee
turut menikmati reputasi, kekuatan dan keharuman nama dagang/merek dari franchisor
· Franchisee
dapat memanfaatkan paket-paket keuangan yang mungkin disediakan oleh franchisor dalam
sistem perbankan.
· Franchisee
menikmati pelatihan-pelatihan yang diperlukan dari pihakfranchisor
· Franchisee
dapat bekerja dengan menggunakan sistem yang sudah mantap, prosedur dan pedoman operasi operasi yang sudah standar, sehingga dengan demi ian tidak perlu bersusah payah menciptakan suatu strategi pemasaran baru atau sistem manajemen baru yang
samasekali belum teruji kehandalannya dalam praktek perdagangan barang atau
jasa.
b.
Kelemahan
Sistem Franchise
Sistem bisnis franchise sebagai
pranata ekonomi tidak bebas dari kelemahan-kelemahan. Kelemahan sistem ini
dapat dikemukakan dengan mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat
timbul sebagai sesuatu yang tidak diharapkan oleh pihak franchisor dan
pihak franchisee ketika menggunakan sistem ini. Adapun kelemahan-kelemahan
sistem franchise ini diantaranya sebagai berikut :
Ø Bagi
Pemilik Franchisee (Franchisor)
· Franchisor tidak
dapat mendikte franchisee, dimana jika dia ingin mengadakan perubahan, ia harus
berusaha memotivasi franchisee agar mau menerima perubahan bersangkutan.
· Harapan
franchisee sering terlalu tinggi mengharapkan cepat mendapat untung
yang besar sehingga franchisor harus berusaha keras untuk menurunkan
harapan yang tinggitersebut.
· Franchisor tidak
dapat mengadakan perubahan dengan cepat terutama jika melibatkan tambahan
biaya. Perubahan biasanya baru dilakukan melalui musyawarah dengan pihak franchisee
· Jika
pemegang franchise (franchisee) yang dipilih tidak tepat maka akan dapat menghancurkan
reputasi dari franchisor
· Sistem
franchise adalah suatu ikatan jangka panjang sehingga franchisor tidak dapat begitu saja mengakhiri kegiatan franchise secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Ø Bagi
Pemegang Franchise (Franchisee)
· Adanya
keterikatan pada franchisor, dimana jenis produk yang dapat ditawarkan
oleh pihak franchisee biasanya terbatas dan sangat bergantung pada
prestasi franchisor
· Biaya
yang harus dikeluarkan untuk menjadi pemegang franchise (Franchisee) tidak sedikit
karena harus membayar uang pangkal dan royalti, sehingga dapat mengakibatkan hutang
dari pihak franchisee kepada pihak franchisor.
· Franchisee
adalah bagian dari lingkungan tertentu sehingga ia tidak bebas lagi
dalammenjalankan usaha, ia harus memenuhi segala peraturan yang telah
ditetapkan oleh franchisor
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar