Senin, 24 November 2014

Tugas 5

1.       Perbedaan Antara Kewiraswastaan, Wiraswasta dan Wiraswastawan

Ø Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk menanggung resiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan uang , waktu, usaha, untuk memulai suatu usaha untuk mencapai keberhasilan.
Ø  Wiraswasta adalah bidang usaha yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu hingga menjadi seorang wiraswastan atau entrepreneur.
Ø     Wiraswastawan  adalah seseorang yang memiliki kepribadian tertentu secara kualitatif lebih dari manusia umumnya yakni memiliki kemampuan berdiri diatas kekuatan sendiri, mengambil resiko, menetapkan tujuan atas pertimbangan sendiri, memiliki semangat bersaing yang kuat, berorientasi kerja keras, kreatif, inovatif, dan motivasi berprestasi.

2.       Perbedaan Ciri Perusahaan Kecil dengan Perusahaan Besar

a.   Perusahaan kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian perusahaan kecil di sini mencakup usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.

        Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.

Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Secara umum Perusahaan Kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
·        Manajemen berdiri sendiri
      Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
·        Investasi modal terbatas
        Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
·        Daerah operasinya local 
      Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
·        Ukuran secara keseluruhan relative kecil
Penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant
                  
Contohnya Perusahaan Kecil:
1.     CV. Amboina Jaya Abadi
2.     CV. Hinoka Jaya Machinery
3.     CV. Kenson Indonesia

b.    Perusahaan besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Ciri – Ciri Perusahaan Besar
·        Investasi modal tek terbatas
       Pada umumnya modal perusahaan besar disediakan oleh pemilik atau investor yang menaruh saham pada perusahaan tersebut. Jumlah modal yang diperlukan relative besar.
·        Perusahaan memiliki banyak cabang  
     Dalam hal ini letak pabrik produksi berjauhan dengan letak kantor pusat perusahaan.
·        Ukuran secara keseluruhan relative besar

Contoh Perusahaan Besar :
1.     PT . Astra International Tbk
2.     PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
3.     PT. Unilever Indonesia Tbk.
4.     BRI
5.     BNI
6.     Mandiri

c.      Perbedaan Perusahaan Besar denga Perusahaan Kecil

Perusahaan Besar
·       Dikelola Bukan Oleh Pemilik
·       Struktur Organisasi Kompleks
·       Pemilik Mengenal Sedikit Karyawan
·       Prosentasi Kegagalan Rendah
·       Banyak Ahli Manajemen
·       Modal Jangka Panjang Relatif Mudah Diperoleh

Perusahaan Kecil
·       Umumnya Dikelola Pemilik
·       Struktur Organisasi Sederhana
·       Pemilik Mengenal Karyawan
·       Prosentase Kegagalan Perusahaan Tinggi
·       Kekurangan Manajer Yang Ahli
·       Modal Jangka Panjang Sulit Diperoleh

3.       Contoh Franchise Local dan Asing di Indonesia

      Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak darikekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Contoh Franchise di Indonesia 

a.      Franchise Lokal
·   Fast food : Ayam goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl,
Isabento.
·  Restaurant/cafe/bar: Ayam goreng Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly Joy, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek, Kebab Baba Raffi.
·  Pizza/es krim/donut/cakes: Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra cakes. 

b.     Franchise Asing.
·       Fast Food: KFC, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A & W, Wendyis, H.
·     Restaurant/cafe/bar: Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Cafe, Hard Rock.
·    Pizza/es krim/Youghurt/donut: Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
·       Soft drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade.

4.     Keuntungan dan Kerugian Suatu Franchise

a.     Keuntungan Franchise 
  Keuntungan sistem bisnis franchise ini dapat dikemukakan dengan mengidentifi-kasikan keuntungan - keuntungan apa yang dapat diperoleh oleh franchisee dan franchisor jika mereka menjadi pihak dalam sistem bisnis franchise ini. Adapun keuntungan - keuntungan yang dimungkinkan dari sistem bisnis franchise ini adalah sebagai berikut :
Ø  Bagi Pemilik Franchise (Franchisor)
·       Sistem usaha dapat berkembang cepat dengan menggunakan modal dan motivasi  dari pemegang franchise (Franchisor).
·    Suatu wilayah pasar atau suatu pasar yang baru mudah dikembangkan karena nama dancitra pemilik franchise (Franchisor) dapat meluas dengan cepat melalui  unit-unit usaha franchise
·      Modal untuk memperluas usaha lebih kecil karena sebagian besar biaya untuk mendirikan unit usaha baru dipikul oleh pemegang franchise
·      Unit usaha yang dikelola oleh pemiliknya sendiri jelas akan memiliki motivasi yang kuat untuk memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan.
·         Franchisor tidak banyak membutuhkan karyawan, kantor pusat jauh lebih ramping dari pada kantor pusat suatu perusahaan yang memiliki jaringan cabang-cabang milik sendiri.
·      Daya beli kelompok usaha secara keseluruhan meningkat , setiap kali dibuka satu unitusaha franchise yang baru
·     Kehadiran kelompok usaha dalam pasar terasa, setiap kali dibuka unit usaha franchise yang baru, selain itu banyak dana dapat dihemat karena promosi dan periklanan dapat dilakukan sebagai satu kelompok.
·    Hasil belum terlihat satu dua tahun pertama karena pengeluaran masih besar, tetapi dalam tahun ketiga atau keempat dan selanjutnya pemgembalian investasi akan cukup tinggi.

Ø  Bagi Pemegang Franchise (Franchisee)
·      Kemungkinan berhasil lebih besar dibandingkan jika memulai usaha dengan tenaga sendiri serta nama/merek dagang sendiri yang masih baru.
·     Franchisee sebagai pemilik unit usaha bersangkutan bebas berkarya dalam lingkungan yang telah rapi dan stabil.
·   Franchisee memiliki kemudahan dalam membeli sediaan sebagai anggota dari kelompokyang besar.
·   Franchisee dapat memanfaatkan produk baru yang dikembangkan oleh bagian penelitian dari pihak franchisor 
·    Franchisee dapat memanfaatkan pelayanan berupa petunjuk di bidang keuangan danmanajemen dari pihak franchisor  serta bantuan dalam pengambilan keputusan.
·     Franchisee turut menikmati reputasi, kekuatan dan keharuman nama dagang/merek dari franchisor 
·     Franchisee dapat memanfaatkan paket-paket keuangan yang mungkin disediakan oleh franchisor dalam sistem perbankan.
·   Franchisee menikmati pelatihan-pelatihan yang diperlukan dari pihakfranchisor 
·     Franchisee dapat bekerja dengan menggunakan sistem yang sudah mantap, prosedur dan pedoman operasi operasi yang sudah standar, sehingga dengan demi ian tidak perlu bersusah payah menciptakan suatu strategi pemasaran baru atau sistem manajemen baru yang samasekali belum teruji kehandalannya dalam praktek perdagangan barang atau jasa.

b.     Kelemahan Sistem Franchise 
      Sistem bisnis franchise sebagai pranata ekonomi tidak bebas dari kelemahan-kelemahan. Kelemahan sistem ini dapat dikemukakan dengan mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat timbul sebagai sesuatu yang tidak diharapkan oleh pihak franchisor  dan pihak franchisee ketika menggunakan sistem ini. Adapun kelemahan-kelemahan sistem franchise ini diantaranya sebagai berikut :
Ø  Bagi Pemilik Franchisee (Franchisor)
·   Franchisor tidak dapat mendikte franchisee, dimana jika dia ingin mengadakan perubahan, ia harus berusaha memotivasi franchisee agar mau menerima perubahan bersangkutan.
· Harapan franchisee sering terlalu tinggi mengharapkan cepat mendapat untung yang besar sehingga franchisor harus berusaha keras untuk menurunkan harapan yang tinggitersebut.
·     Franchisor tidak dapat mengadakan perubahan dengan cepat terutama jika melibatkan tambahan biaya. Perubahan biasanya baru dilakukan melalui musyawarah dengan pihak franchisee
·    Jika pemegang franchise (franchisee) yang dipilih tidak tepat maka akan dapat menghancurkan reputasi dari franchisor 
·   Sistem franchise adalah suatu ikatan jangka panjang sehingga franchisor tidak dapat begitu saja mengakhiri kegiatan franchise secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Ø  Bagi Pemegang Franchise (Franchisee)
·      Adanya keterikatan pada franchisor, dimana jenis produk yang dapat ditawarkan oleh pihak franchisee biasanya terbatas dan sangat bergantung pada prestasi franchisor 
·    Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pemegang franchise (Franchisee) tidak sedikit karena harus membayar uang pangkal dan royalti, sehingga dapat mengakibatkan hutang dari pihak franchisee kepada pihak franchisor.
·     Franchisee adalah bagian dari lingkungan tertentu sehingga ia tidak bebas lagi dalammenjalankan usaha, ia harus memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh franchisor


Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar