Jumat, 29 April 2016

Tulisan 3_SS_AHDE



 SEWA GUNA USAHA (LEASING)

A.    Pengertian Leasing

            Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
            Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber, adalah sebagai berikut:
·       Financial Accounting Standard Board (FASB-13)
            Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang – barang modal yang             digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
     ·       The International Accou.nting Standard (IAS-17)
            Perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh             lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
     ·       The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
            Suatu kontrak antara lessor  dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
      ·       Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
            Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembayaran barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada    akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
            Dari berbagai definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.

B.    Jenis-Jenis Leasing

            Jenis transaksi leasing secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
      1.     Finance Lease
            Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang dan modal yang menjadi objek transaksi leasing. Dapat disimpulkan bahwa finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee, dimana:
a.      Lessor sebagai pihak barang atas objek leasing.
b.     Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
c.    Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetuju tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
d.     Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat yang telah disetujui bersama.

            Ciri-ciri finance lease:
a.      Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
b.     Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak.
c.      Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.
d.     Jumlah lease payment = jumlah by. Perolehan + by. lain + spread.
e.      Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau akan dikenakan denda.
f.      Resiko ekonomis ditanggung lessee.
g.     Transaksi keuangan.
h.     Full pay out.
i.       Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value.
j.       Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.
k.     Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.

            Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.)   Direct finance lease
            Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.)   Sale and lease back
            Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.)   Leveraged lease
            Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor  jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4.)   Syndicated lease
            Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada  pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah  besar.
5.)   Vendor Program
            Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.

      2.     Operating Lease
            Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran  periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari  perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain. Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
a.      Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis  barang modal tersebut.
b.     Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan  biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull  pay out lease.
c.      Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.
d.     Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
e.      Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

C.    Jenis-Jenis Perusahaan Leasing

            Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
      1.     Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
      2.     Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
      3.     Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

D.    Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing

       1.     Mekanisme Leasing
a.      Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis  barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas  barang yang akan disewa.
b.     Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan  pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok  pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
c.      Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai  barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor
d.     Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
e.      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman  barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
f.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
g.     Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h.     Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
i.       Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian  jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

E.    Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

      1.     Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
       2.     Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
       3.     Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
       4.     Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peran dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

F.     Perkembangan Leasing di Indonesia

            Usaha leasing secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.Kep. 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan usaha leasing. Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan No.649/MK/1V/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia. Selanjutnya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan bea materai terhadap usaha leasing. Dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 sebagai bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau Pakdes, diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing.

G.   Manfaat Leasing

Beberapa keungulan bagi lessee untuk leasing dari segi ekonomi :
      1.     Tidak Ada Uang Muka
            Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
      2.     Menghindari Risiko Kepemilikan
        Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
      3.     Fleksibilitas
            Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
      4.     Opsi pembelian dengan harga murah
            Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan, diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.

Keuntungan bagi perusahaan leasing untuk melakukan leasing adalah sebagai berikut :
1.     Meningkatkan penjualan.
            Karena keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2.     Kelangsungan hubungan dengan lessee
            Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis  jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3.     Nilai sisa dipertahankan
            Dalam suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi dapat menimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasinPada akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset             kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan.

Contoh Kasus :
            Lessor PT ABC meng-SGU-kan mesin golongan II dengan harga. pokok Rp 200.000.000,00 kepada PT DEF (Lessee). Jangka waktu leasing 24 bulan dan nilai sisa barang setelah periode leasing adalah nihil. Dalam kontrak SGU tidak tercantum klausula pilihan bagi lessee untuk membeli mesin tersebut dengan harga murah pada akhir periode SGU. Pembayaran per bulan Rp8.000.000,00.
Perlakuan Pajaknya sebagai berikut :
            Jumlah seluruh pembayaran yang akan diterima lessor PT ABC sebesar Rp 8.000.000,00 x 24 bulan = Rp 192.000.000,00. jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah pokok mesin sebesar Rp 200.000.000,00. Selain itu tidak ada klausa pilihan bagi penyewa untuk memiliki mesin tersebut pada akhir periode leasing. Oleh karena itu SGU ini tergolong SGU tanpa hak opsi (Operating Lease) atau sewa menyewa biasa

Analisis :
Leasing merupakan nama lain dari sewa guna usaha yang kegiatan utamanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Leasing telah berkembang sejak lama, pihak - pihak yang terlibat dalam leasing yaitu lessor (pemilik barang), lessee (pemakai barang), supplier (penjual barang), dan bank. Menurut saya, leasing sangat bermanfaat dan berguna bagi perusahaan yang memerlukan kebutuhan yang harus dipenuhi perusahaannya namun tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli kebutuhan tersebut, bagi pribafi lebih fleksibel saat perubahan teknologi. Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasing memiliki 4 ciri, yaitu :
Pertama : Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
Kedua     : Berdasarkan perjanjian, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada lessee.
Ketiga    : Lesse membayarkan kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang.
Keempat : Lessee mengembalikan barang yang terserbut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktu kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Oleh karena itu, jika suatu perusahaan memerlukan barang-barang modal yang diingikan tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan pelayanan dari leasing, karena sebelum melakukan kegiatan sewa guna telah ada perjanjian dari kedua belah pihak yang pada akhirnya akan disepakati bersama.
   

REFERENSI

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan Edisi Kelima. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma