1. Hak Paten
1.1
Pengertian
dan Dasar Hukum Hak Paten
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Sedangkan hak eksklusif
adalah hak yang hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih
lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan
Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak
kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain
tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Selain
Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana
yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan
dengan hak paten sederhana.
Contoh
hak paten:
a.
cara mendapatkan hak paten di Indonesia
yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan
invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
b.
cara mendapatkan hak paten di Amerika
Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan
kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak Pemegang Paten
1.) Pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang
lain yang tanpa persetujuan:
a. Dalam hal paten
produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b.
Dalam hal paten
proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a).
2.) Pemegang paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
3.) Pemegang paten
berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di
atas.
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1.) Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2.) Undang-undang
No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3.) Keputusan
Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection
of Industrial Property
4.) Peraturan
Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5.) Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.) Keputusan
MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7.) Keputusan
MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8.) Keputusan
MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata
cara Pembayaran Biaya Paten
9.) Keputusan
MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan
Paten
10.) Keputusan
MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan
Pemeriksaan Substantif Paten
11.) Keputusan
MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
dokumen Paten
12.) Keputusan
MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13.) Keputusan
MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten
Pengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena :
1.)
Pewarisan
2.)
Hibah
3.)
Wasiat
4.)
Perjanjian tertulis atau
5.)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
1.2
Lingkup
Paten
Paten
Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Paten
Dari beberapa Invensi
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi
harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud
adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan
invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta
tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena
tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi
Yang Tidak Dapat Diberi Paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang :
1.) Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan
2.) Metode
pemeriksaan, perawatan , pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan atau hewan
3.) Teori
dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4.) Semua
mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrologis
1.3
Jangka
Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam
pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
1.4
Pelanggaran
Dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu
tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
1.5
Permohonan
Paten
Permohonan paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat):
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
b.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
c.
Deskripsi, klaim, abstrak :
masing-masing rangkap 3 (tiga).
Deskripsi
adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan
deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di
bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik
dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan
istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1.) Judul
invensi yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topic invensi. Judul
tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kata
atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari
b. Tidak
boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan
2.) Bidang
teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan
invensi
3.) Latar
belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta
kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan
tujuan dari invensi.
4.) Uraian
singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim
mandiri
5.) Uraian
singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara singkat keadaan seluruh
gambar yang disertakan
6.) Uraian
lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur
yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk
membantu memperjelas invensi.
Klaim
adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh
deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan tehnik yang
terdapat dalam invensi.
enulisan klaim harus menggunakan kaidah
bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa tehnik yang baik dan benar serta ditulis
secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penulisan klaim adalah :
1.) Klaim
tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus
matematika ataupun rumus kimia
2.) Klaim
tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan
Dalam penulisannya klaim dapat ditulis
dalam dua cara :
1.) Klaim
mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama,
mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan
tentang fitur invensi merupakan invensi yang diajukan. Dalam penulisannya
dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan
keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim)
mengungkapkan fitur yang lebih spesifik daripada keistimewaan pada klaim
mandiri dan di tulis secara terpisah dari klaim mandirinya
2.) Klaim
mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung
keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga
dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan
keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya sama dengan
penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
Abstrak
adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran
pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang di tulis
secara terpisah dari uraian invensi. abstrak tersebut di tulis tidak lebih dari
200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul
yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari
deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya.
Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan dapat dimasukkan ke
dalam abstrak . Dalam abstrak tidak boleh ada kata kata di luar lingkup
invensi, terdapat kata-kata sanjungan , reklame atau bersifat subjektivitas
orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan
bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari
bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu
jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar
yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Analisis :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Analisis :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.)
Pewarisan
2.)
Hibah
3.)
Wasiat
4.)
Perjanjian tertulis atau
5.)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
Jika suatu pihak telah memiliki hak paten pada suatu produk, maka pihak lain tidak bisa untuk menirunya, jika ada pihak yang berani meniru pihak yang telah memiliki hak paten, maka pihak yang meniru akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hak paten sangat diperlukan untuk melindungi hak kekayaan yang dimiliki pihak tertentu agar tidak disalah gunakan atau tidak ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Permohonan paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat):
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
b.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
c.
Deskripsi, klaim, abstrak :
masing-masing rangkap 3 (tiga).
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar