Jumat, 08 April 2016

Tugas 2_SS_Hak Paten



   1.  Hak Paten
           
1.1    Pengertian dan Dasar Hukum Hak Paten       
           
            Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan hak eksklusif adalah hak yang hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
            Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
            Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Contoh hak paten:
       a.      cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
     b.     cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Pemegang Paten
1.) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.  Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.     Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a).
2.) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. 
3.) Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1.)   Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2.) Undang-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3.) Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property
4.)   Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5.)   Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.)   Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7.) Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8.) Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9.) Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10.) Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11.) Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12.)   Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13.)   Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
       1.)   Pewarisan
       2.)   Hibah
       3.)   Wasiat
       4.)   Perjanjian tertulis atau
       5.)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

1.2    Lingkup Paten

Paten Sederhana
            Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
 
Paten Dari beberapa Invensi
            Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
 
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang :
1.) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2.)   Metode pemeriksaan, perawatan , pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
3.)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4.) Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis

1.3    Jangka Waktu Perlindungan Paten

            Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
            Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

1.4    Pelanggaran Dan Sanksi

         Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten  dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
         Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya

1.5    Permohonan Paten

            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat):
      a.  Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
        b.     Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
        c.      Deskripsi, klaim, abstrak : masing-masing rangkap 3 (tiga).
 
            Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1.)   Judul invensi yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topic invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.      Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari
b.     Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan
2.)   Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi
3.)   Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi.
4.)   Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri
5.)   Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara singkat keadaan seluruh gambar yang disertakan
6.)   Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
 
            Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan tehnik yang terdapat dalam invensi.
enulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa tehnik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
1.)  Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia
2.)   Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan
 
Dalam penulisannya klaim dapat ditulis dalam dua cara :
1.) Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan invensi yang diajukan. Dalam penulisannya dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik daripada keistimewaan pada klaim mandiri dan di tulis secara terpisah dari klaim mandirinya
2.) Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai  dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
 
         Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang di tulis secara terpisah dari uraian invensi. abstrak tersebut di tulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan dapat dimasukkan ke dalam abstrak . Dalam abstrak tidak boleh ada kata kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan , reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu jika diperlukan gambar secara penuh  disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.

Analisis :

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
       1.)   Pewarisan
       2.)   Hibah
       3.)   Wasiat
       4.)   Perjanjian tertulis atau
       5.)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Jika suatu pihak telah memiliki hak paten pada suatu produk, maka pihak lain tidak bisa untuk menirunya, jika ada pihak yang berani meniru pihak yang telah memiliki hak paten, maka pihak yang meniru akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hak paten sangat diperlukan untuk melindungi hak kekayaan yang dimiliki pihak tertentu agar tidak disalah gunakan atau tidak ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat):
      a.  Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
        b.     Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
        c.      Deskripsi, klaim, abstrak : masing-masing rangkap 3 (tiga).
 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar