SEWA
GUNA USAHA (LEASING)
A.
Pengertian
Leasing
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan
utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang
telah disepakati kedua pihak.
Beberapa
pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan
oleh beberapa sumber, adalah sebagai berikut:
·
Financial
Accounting Standard Board (FASB-13)
Sewa
guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang – barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu
tertentu.
·
The
International Accou.nting Standard (IAS-17)
Perjanjian
dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran
sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
·
The
Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Suatu
kontrak antara lessor dengan lessee
untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu
langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee
memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar
sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
·
Keputusan
Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha
Sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembayaran barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud
dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.
Dari berbagai definisi diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee
memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
B.
Jenis-Jenis
Leasing
Jenis
transaksi leasing secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan
yaitu:
1. Finance Lease
Perusahaan
leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan
leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan
barang dan modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Dapat disimpulkan bahwa finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor
dengan lessee, dimana:
a. Lessor
sebagai pihak barang atas objek leasing.
b. Lessee
berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan
jangka waktu yang disetujui.
c. Lessor
dalam jangka waktu perjanjian yang disetuju tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
d. Lessee
pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut
sesuai dengan nilai sisa yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau
memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat yang telah disetujui bersama.
Ciri-ciri finance lease:
a. Objek
leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
b. Barang
modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak.
c. Masa
sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.
d. Jumlah
lease payment = jumlah by. Perolehan + by. lain + spread.
e. Lessor
tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau akan dikenakan denda.
f. Resiko
ekonomis ditanggung lessee.
g. Transaksi
keuangan.
h. Full
pay out.
i. Disertai
hak opsi beli sesuai dengan residual value.
j. Lessor
tidak boleh menyusutkan barang modal.
k. Angsuran
leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.
Dalam
praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara
lain sebagai berikut :
1.)
Direct
finance lease
Dalam
transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung
disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat
dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.)
Sale
and lease back
Pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama.
Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.)
Leveraged
lease
Dalam
proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek
leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru
memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya
bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar
60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee
mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4.)
Syndicated
lease
Metode
ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini
didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5.)
Vendor
Program
Vendor
program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan
fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar
angsuran secara periodik langsung
kepada lessor atau melalui dealer.
2. Operating Lease
Dalam
teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada
lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh
lessor untuk mendapatkan barang modal
tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang
disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna
usaha yang lain. Operating lease dapat
juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
a. Lessor
sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan
dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal
tersebut.
b. Lessee
atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala
kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya
pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay
out lease.
c. Lessor
menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang
tersebut.
d. Lessee
pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
e. Lessee
dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
C.
Jenis-Jenis
Perusahaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga)
kelompok yaitu :
1.
Independent
Leasing
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.
Captive
Lessor
Produsen
dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3.
Lease
Broken
Perusahaan jenis
ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang
modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken
hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
D.
Mekanisme
dan Teknik Pembiayaan Leasing
1. Mekanisme Leasing
a. Lesse
menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan,
dan jaminan purna jual atas barang yang akan
disewa.
b. Lesse
melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang
modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat
dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan
leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit,
residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental
), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
c. Lessor
mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang
dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor
d. Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak
tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu,
jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek
leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
e. Pengiriman
order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada
lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
f. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta
menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
kepada pemasok.
g. Penyerahan
dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan
barang lainnya.
h. Pembayaran
oleh lessor kepada pemasok
i. Pembayaran
sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa
leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai
beserta bunganya.
E.
Pihak-Pihak
yang Terlibat dalam Leasing
1.
Lessor
adalah
perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak
lessee dalam bentuk barang modal.
2.
Lessee
adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor.
3.
Supplier
adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk
dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.
Bank.
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peran dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme lease
dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
F.
Perkembangan
Leasing di Indonesia
Usaha
leasing secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan No.Kep. 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974
tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan usaha leasing. Menteri Keuangan
mengeluarkan Surat Keputusan No.649/MK/1V/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang
mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di
Indonesia. Selanjutnya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No. 650/MK/5/1974
tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan bea materai
terhadap usaha leasing. Dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 sebagai
bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau Pakdes, diperkenalkan suatu
lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing.
G.
Manfaat
Leasing
Beberapa
keungulan bagi lessee untuk leasing dari segi ekonomi :
1. Tidak Ada Uang Muka
Secara
normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease.
Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang
muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari Risiko Kepemilikan
Jika
kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang
tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan,
perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut
bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini
ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas
Kondisi
saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual
dan membeli kembali suatu asset yang sesuai
dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai
respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita
dapat menganti dengan computer
/ otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing
otomotif.
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam
suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang
akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu
yang telah dipertimbangkan, diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi
untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Keuntungan
bagi perusahaan leasing untuk melakukan leasing adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
penjualan.
Karena
keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran cicical misalnya 3 tahun,
tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi
kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2.
Kelangsungan
hubungan dengan lessee
Dalam
leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis jangka
panjang sering terbina melalui leasing.
3.
Nilai
sisa dipertahankan
Dalam
suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya
adalah lessor dari kondisi ekonomi dapat menimbulkan
nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasinPada akhir periode lease, jika
asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui
keuntungan penjualan.
Contoh
Kasus :
Lessor
PT ABC meng-SGU-kan mesin golongan II dengan harga. pokok Rp 200.000.000,00
kepada PT DEF (Lessee). Jangka waktu leasing 24 bulan dan nilai sisa barang
setelah periode leasing adalah nihil. Dalam kontrak SGU tidak tercantum
klausula pilihan bagi lessee untuk membeli mesin tersebut dengan harga murah
pada akhir periode SGU. Pembayaran per bulan Rp8.000.000,00.
Perlakuan Pajaknya sebagai berikut :
Jumlah
seluruh pembayaran yang akan diterima lessor PT ABC sebesar Rp 8.000.000,00 x
24 bulan = Rp 192.000.000,00. jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah pokok
mesin sebesar Rp 200.000.000,00. Selain itu tidak ada klausa pilihan bagi
penyewa untuk memiliki mesin tersebut pada akhir periode leasing. Oleh karena
itu SGU ini tergolong SGU tanpa hak opsi (Operating Lease) atau sewa menyewa
biasa
Analisis
:
Leasing merupakan nama lain dari sewa guna usaha yang kegiatan utamanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Leasing telah berkembang sejak lama, pihak - pihak yang terlibat dalam leasing yaitu lessor (pemilik barang), lessee (pemakai barang), supplier (penjual barang), dan bank. Menurut saya, leasing sangat bermanfaat dan berguna bagi perusahaan yang memerlukan
kebutuhan yang harus dipenuhi perusahaannya namun tidak memiliki dana yang
cukup untuk membeli kebutuhan tersebut, bagi pribafi lebih fleksibel saat
perubahan teknologi. Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasing memiliki 4 ciri, yaitu :
Pertama : Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
Kedua : Berdasarkan perjanjian, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada lessee.
Ketiga : Lesse membayarkan kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang.
Keempat : Lessee mengembalikan barang yang terserbut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktu kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Oleh karena itu, jika suatu perusahaan memerlukan barang-barang modal yang diingikan tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan pelayanan dari leasing, karena sebelum melakukan kegiatan sewa guna telah ada perjanjian dari kedua belah pihak yang pada akhirnya akan disepakati bersama.
Pertama : Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
Kedua : Berdasarkan perjanjian, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada lessee.
Ketiga : Lesse membayarkan kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang.
Keempat : Lessee mengembalikan barang yang terserbut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktu kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Oleh karena itu, jika suatu perusahaan memerlukan barang-barang modal yang diingikan tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan pelayanan dari leasing, karena sebelum melakukan kegiatan sewa guna telah ada perjanjian dari kedua belah pihak yang pada akhirnya akan disepakati bersama.
REFERENSI
Siamat,
Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan Edisi
Kelima. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar